PEMALANG JATENG, [MR] – Polemik sengketa tanah di Desa Karangdawa Kecamatan Warungpring hingga kini belum ada titik temu. Ternyata, jual beli tanah di Dusun Krajan, seluas sekitar 1200 meter persegi dari sekitar tahun 2018 lalu masih menyisakan polemik serta kesalahpahaman.Pasalnya, ada sebagian warga menghendaki transparansi aliran dana serta detail jual beli tanah tersebut. Dimana warga menganggap, apabila tanah tersebut dibeli dengan uang negara melalui APBD Kabupaten Pemalang, maka status tanah tersebut menjadi milik pemerintah Desa Karangdawa.
Akhirnya, warga yang notabene menamakan diri tim 7 [tujuh] beserta Kepala Desa aktif Munsorip, M.Saeful Hadi [mantan Kades], Ahmad Hisam [penjual tanah], beserta jajaran Forkompimca [Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan] Warungpring menggelar pertemuan terbuka di aula Desa Karangdawa, pada Selasa [11\01\2022].
Setelah mereka dipertemukan, yang notabene antara pembeli Saeful dan penjual tanah Hisam, dimana keduanya sudah saling memberikan penjelasan. Namun ironisnya, hingga akhir acara tersebut, sepertinya masih belum ada berita acara kesepakatan bersama. “Masyarakat juga tahu itu [tanah] belinya 200 juta, dapat bantuan 245 juta,” Ungkap Munsorip saat diwawancarai diruang kerjanya.
“Tapi ya, kalau memang dapat bantuan dari Kabupaten 245 juta, berarti untuk beli tanah darat ada lebihnya 45 juta, Desa ga nuntut itu [yang 45 juta] silahkan,” Sambungnya lagi, diruang kerjanya, sesaat setelah acara pertemuan mediasi usai.
Disisi lain, Saeful sebagai pembeli yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa, belum berkenan begitu saja menyerahkan semua tanah miliknya diserahkan kepada pihak Desa, karena dia merasa, bahwa tanah milik Desa hanya sebagian saja. “Permasalahan ini intinya, Desa meminta pernyataan, pernyataan yang menegaskan dan menerangkan bahwa, tanah yang punya saya mana,” Papar mantan Kepala Desa Karangdawa tersebut, sembari memperlihatkan beberapa berkas terkait tanah tersebut kepada wartawan.Seperti diketahui, bahwa polemik atau sengketa tanah tersebut semakin meruncing, disebabkan adanya dugaan terkait pembayaran tanah, saat itu, yang dibayarkan Saeful kepada Hisam, yang diduga kuat sepenuhnya menggunakan uang bantuan khusus untuk Kepala Desa yang bersumber dari APBD [Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah] Kabupaten Pemalang, sekitar tahun 2018. [SatriyoAdie\Iwan]
