Sekdes Diduga Melakukan Pemalsuan Dokumen Akta Tanah

Kediri, (MR) – Dalam memenuhi kebutuhan hidup tindakan pidana semakin banyak terjadi. Seperti kejadian yang diungkap oleh warga Desa Banjarjo dari keluarga besar Imam dan Sumitro masyarakat Dusun Ngesong. Berdasarkan informasi terhimpun dari sumber langsung bersangkutan dan warga sekitar.

Bahwa Priyanto (Sekdes) Banjarjo Plemahan Kediri Jatim diduga sudah memasukkan keterangan palsu dalam dokumen akta tanah. Kejadiannya Pada saat itu warga bersama Sekdes terindikasi konspirasi dalam pembuatan akta tanah, tanpa ada persetujuan dari pihak penerima waris yang sah. Tanpa ada kesepakatan dari pihak ahli waris yang lain diantaranya Imam, Sumitro serta yang lainnya.

Pihak penerima hak tanah yang sah sangat heran dan dirugikan. Karena tanpa ada kesepakatan darinya atau keluarganya yang termasuk punya hak atas tanah, tapi akta jual beli tanah tahu-tahu sudah jadi dan sekarang dibawa oleh salah satu orang yang bernama Didik. Sedangkan Didik ini sebenarnya jalur yang jauh dari penerima hak, atau sama sekali tak berhak untuk memiliki tanah. Tentu Kami sebagai penerima yang sah atas hak tanah sangat menyesal dan kecewa atas kejadian ini.

Tindak pidana pemalsuan dokumen surat akta tanah sudah diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Barang siapa membuat surat palsu, atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hal, sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau mengurus orang lain memakai surat-surat tersebut, seolah-olah isinya benar, dan tidak dipalsu diancam jika pemakaian tersebut, dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian menurut Sekdes, “itu tidak benar masalahnya Didik punya hak, karena keluarganya pada saat itu membantu atau merawat pemilik tanah, membiayai acara-acara selamatan pemilik tanah yang sudah meninggal maka dari itu dia punya hak memiliki,” ungkapnya.

Disamping itu Imam mengatakan saat ditanyai awak media, “Bohong mas sepengetahuan saya Didik, dan keluarganya tidak merawatnya.” (Bersambung) >>Ags

Related posts