Kuningan, (MR) – Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Pada pencairan dana BOS tri wulan II ini sekolah diwajibkan membeli buku sebesar 20 persen dari dana BOS Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Triwulan II tahun 2017 yaitu bulan April hingga Juni yang dikucurkan oleh pemerintah untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 32.691.640.000 telah cair pada bulan Mei kemarin.
Sesuai aturan yang baru, 20 persen dana BOS triwulan kedua ini wajib digunakan untuk membeli buku. Hanya saja penyediaan buku sekolah memang mengalami keterlambatan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan distributor buku yang telat dalam mengirim buku yang dipesan pihak sekolah. Kepala sekolah SDN 1 Nangela Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan H. Dedi Haryadi, S.Pd mengatakan, keterlambatan pengiriman buku oleh pihak perusahaan distributor dikarenakan buku yang dipesan pihak sekolah belum tersedia.
”Makanya pihak sekolah kami menunggu buku dicetak dulu. Tapi saat ini buku yang dipesan sudah dikirim semua,” jelas Dedi saat ditemui Media Rakyat di ruang kerjanya Dalam hal ini lanjut Dedi, pihak sekolah sudah melaksanakan pembelian buku sekolah sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Pihak distributor kami pilih berdasarkan ketentuan pemerintah, yaitu perusahaan distributor buku yang sudah ditunjuk oleh pemerintah” tegas Dedi. >>Irwan
