Sorong, (MR) – Ratusan Mahasiswa hadang Jurusita PN Sorong untuk Eksekusi tanah dan bangunan milik Haji Sattas Gading. Penghadangan tersebut mengakibatkan Jurusita Pengadilan Negeri Sorong yang dinpimpin oleh Abdul Kadir Rumodar.SH bersama anggotanya ditunda hingga 20 Oktober mendatang.
Penundaan tersebut disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama antara Haji Sattas Gading dengan kuasa hukum Liliani Tandriani, Liston Simorangkir, SH yang saksikan oleh Panitera PN Sorong, Kapolres Sorong Kota, anggota DPRD Kota Sorong dan perwakilan lembaga Malamoi. Sebelumnya eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik Haji Sattas Gading sempat molor lantaran pihak tergugat yang kalah di persidangan menolak di eksekusi. Haji sattas gading dengan tegas mengatakan ada ketidak telitian yang dilakukan oleh pengadilan dimana ketika perkara telah disidangkan tidak pernah dilakukan pengukuran.
Pemeriksaan setempat pun tidak dilakukan. Sementara perwakilan dari lembaga adat Malamoi meminta kepada pihak Kepolisian Resort Sorong Kota dan Pengadilan Negeri Sorong agar memeperlakukan pihak yang dieksekusi dengan manusiawi.
“Apapun yang dilakukan hari ini merupakan perintah Undang-Undang. Kita tidak bisa melakukan penundaan tanpa ada alasan yang jelas. Kalaupun ditunda ada perintah dari Ketua PN Sorong atas saran dari Kapolres Sorong Kota, kata Panitera PN Sorong Abdul Kadir Rumodar, SH. Mediasi itu sudah lewat, sebelum persidangan.
Nah, ketika persidangan sudah berjalan kan sudah ada putusan tingkat pertama hingga kasasi, dan itu dimenangkan oleh penggugat Liliani Tandriani. Jika dikatakab bahwa obyek yang sekarang mau dieksekusi merupakan tanah milik Telkom, keliru. Yang diajukan PT Telkom itu perkara lain, tidak sama. Kalau kita tidak melakukan eksekusi maka kita yang harus bertanggung jawab. Pengadilan tidak membeda-bedakan berdasarkan golongan dalam memutus perkara. Pengadilan ini serba salah, kita putus menang dikatakan bagus. Sebaliknya jika kita putus kalah yang ada kita di caci maki,” ujar Rumodar.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Sorong Sarif Nari, SH meminta kepada PN Sorong dan Kepolisian untuk menunda persidangan. Tolong dengarkan aspirasi maayarakat. Saya meminta menunda bukan untuk tidak boleh eksekusi. Tolong apa yang menjadi keinginan masyarakat di dengarkan. Sarif Nari menegaskan, ini aspirasi masyarakat, baik penggugat maupun tergugat merupakan masyarakat.Tolong berikan kesempatan untuk dilakukan mediasi agar kita mendapat soluai terbaik, tegasnya. >>Deo
