Kotamobagu, MR – Jumat 21 November 2025 PN Kotamobagu menegaskan sikap tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal melalui putusan pemusnahan seluruh barang bukti (Babuk) dalam sidang Tipiring. Dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa, hakim memutuskan bahwa semua Minol hasil sitaan harus dimusnahkan, termasuk Babuk dalam jumlah terbesar yang disita dari CV Tita.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal M. Burhanudin, S.H., M.H., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. serta Bambang Dachlan, S.E. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyata kan peredaran Minol ilegal telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum. Amar putusan terhadap tiga terdakwa tersebut adalah sebagai berikut. JG Pemilik CV Tita dan TMJ Pemilik Toko Bukit Karya, didenda dengan Rp15.000.000, subsider 1 bulan kurungan badan, seluruh Babuk Minol yang bernilai ratusan juta rupiah, dirampas untuk dimusnahkan dan membayar biaya perkara Rp3.000
Sementara itu, terdakwa JE pemilik Toko Klantongan, dijatuhi denda Rp7.000.000, subsider 15 hari kurungan badan, serta babuk disita negara untuk dimusnahkan.
Putusan pemusnahan Babuk dari ketiga terdakwa ini menegaskan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan peredaran Minol ilegal benar-benar dihentikan sampai ke akar. Pemusnahan seluruh Babuk adalah langkah kuat untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal. Ini keputusan penting,” tegas Sahaya.
Bambang Dachlan, S.E. menambahkan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan memberikan toleransi bagi peredaran Minol tanpa izin.
Tidak ada tebang pilih. Babuk dimusnahkan, pelaku ditindak. (NENI)

