Pungutan itu di Perbolehkan, Kepsek SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi Segera di Laporkan Ke Penegak Hukum

Bekasi, (MR) – Larangan Sekolah melakukan pungutan dengan berdalih untuk Operasional Sekolah (OS), pakaian seragam seyogianya Mengacu pada, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 Pasal 33 Ayat (3),
Tentang Juknis PPDB,TK,SD,SMP,SMA,SMK menjelaskan bahwa, Sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang:
a). melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b). Melakukan pungutan untuk membeli MEUBELAIR, seragam atau buku tertentu yang
dikaitkan dengan PPDB.
Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.dari 58 ragam jenis pungutan yang turut dilarang diantaranya,uang SPP, uang seragam,uang bangunan dan lain sebagainya.
Namun peraturan seperti itu seakan tidak berlaku untuk SMAN 1 SUKAKARYA Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi,”Anak saya yang bersekolah di SMA N 1 Sukakarya dipungut biaya Pengembangan Pendidikan Setiap Bulannya Rp 170.000,00 (seratus Tujuh Puluh ribu)dan uang titipan lainnya,itu cukup terasa kami harus membayarnya ditengah ekonomi yang sulit sekarang ini, tapi yah terpaksa kita mau bayar.”Ketus Orangtua murid tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Indra Pardede selaku Sekjend DPN LSM KAMPAK-RI (Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia) kepada awak Media Rakyat Ketika dikonfirmasi diKantornya Grand Galaxi Blog RRG 9 Jaka setia Bekasi Selatan, (19/11/2019).
Membenarkan akan Ada Upaya Pelaporan Kepada Penegak Hukum terkait Dugaan Praktik pungli  di SMAN 1 Sukakarya Kabupaten bekasi.
Lanjut Indra,”Kami pun sudah melakukan Observasi dan Investigasi diLapangan sekaligus Konfirmasi melalui surat resmi Kepada Kepsek SMAN 1 Sukakarya Kabupaten Bekasi, Namun hingga saat ini kami belum terima konfirmasi balasan dari Pihak Sekolah Menengah Atas Negeri 1 sukakarya.
Untuk itu Kami Pandang Perlu adanya Pelaporan Hukum secara Resmi sehingga Menjadi Kepastian Hukum atas Konsekwensi Hukum kedepannya sekaligus menjadi Preventif.”Ujar Bang Indra sapaan akrabnya.
Lanjunya bahwa yang Menjadi Alibi sekolah biasanya atas Kesepakatan Komite dan Orang Tua Murid, seyogianya para Kepala Sekolah tetap berkonsideran Kepada Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.
Sangat Jelas batasan, Peran Fungsi dan Larangan bagi Komite, Tidak Boleh ada Pembiaran, karena yang Mengangkat Komite sekolah adalah Kepala sekolah dan Pihak sekolah ditambah aturan aturan lain yang sudah jelas dan Mengikat.”Tambah Bang Indra Pardede.
Semoga Kedepannya menjadi Evaluasi Bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk lebih Perhatian memperhatikan jalannya Proses Pendidikan sekolah diKabupaten Bekasi. (Bemo)

Related posts