Lahat, (MR)
Kades Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur mengklaim bahwa tanah yang sudah dibayar dalam pembebasan lahan di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Banjarsari Pribumi yang sudah dijual kepada PT. Titan diduga bermasalah bahwa tapal batas milik Desa Gedung Agung,telah dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Lahat “kata Andi kepada Media Rakyat, saat tim dari pertanahan Pemkab Lahat dan waktu itu mantan wabup lahat Drs.Sukadi Duaji langsung turun kelapangan didamping camat Merapi Timur Ahmad Hasdi, Kades Muara Lawai Sopian, Kades Tanjung Jambu Ahmad Hadiah, dan Kades Banjarsari dan saya sendiri mewakili warga Gedung Agung sebagai Kades ikut melakukan pengukuran batas wilayah marga tembelang Gedung Agung saat itu tim 9 terdiri dari unsur tripika setempat ,Pemkab Lahat diwakilkan dari pertanahan “tegas Andi batas wilayah Desa Muara lawai, tanjung Jambu, Gedung Agung dan Banjarsari sudah selesai dilakukan pengukuran dan SK sudah diterbitkan dari pertanahan” kata Andi Kades Gedung Agung waktu itu turun kelapangan melakukan pengukuran bersama tim”katanya
Pengukuran batas wilayah desa untuk menentukan tapal batas wilayah desa. Hal ini dijelaskan Kades Gedung Agung Andi kepada wartawan Media Rakyat dikediamannya (23/6) bahwa lahan yang telah dibeli dan dibebaskan seluas 40 ha, diwilayah ataran tenuk dekat dengan IUP PT.BGG, lahan tersebut ditumbuhi hutan belukar dan telah dibebaskan pihak managemen PT.TITAN tanpa ada kordinasi dengan kami.padahal lahan yang terletak ataran tebat seratus bukan lahan warga Banjarsari, itu masuk wilayah marga tembelang Gedung Agung” ungkapnya
“Imbuh Andi PT.Titan telah membayar ganti rugi 4 Milyar kepada pemilik lahan dengan lahan seluas 40 ha, diduga lahan yang telah dibeli bermasalah,karena lahan yang dibebaskan tumpang tindih dengan lahan warga di 3 Desa (Gedung Agung, Tanjung Jambu dan Muara Lawai).
Pihak perusahaan telah mendatangi saya saat dilihatkan peta batas wilayah yang sudah dikeluarkan pemkab lahat “ia sempat kagek mau dimintanya, pihak PT.Titan rencananya akan membebaskan lebih kurang 400 ha, akhirnya ditunda oleh pihak perusahaan bahwa status tanah tersebut tumpang tindih di 3 Desa yang diklaim milik Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu dan Gedung Agung seluas 400 ha, diduga ada oknum bermain dibelakang layar yang memback-up,” beber Andi
Lebih lanjut Andi menerangkan bahwa IUP PT.Banjarsari Pribumi seluas 800 ha, terletak diataran tebat seratus, marga tembelang gedung agung seluas sekitar 400 ha berdasarkan peta wilayah yang diakui pemkab Lahat dan petanya masih saya simpan, milik 3 Desa Gunung Agung, Tanjung Jambu dan Muara Lawai termasuk yang sudah dibebaskan oleh PT.Titan.” Ungkapnya.
Terpisah tokoh masyarakat Desa Muara Lawai Rawi Romli saat dihubungi via ponselnya, ia membenarkan bahwa lahan yang dibebaskan dan dibeli PT.Titan mengaku masuk wilayah Desa Muara Lawai, Tanjung Jambu dan Gedung Agung, lahan tersebut timpang tindih dengan IUP PT.BGG” ungkapnya bahkan jalan servo sudah dibeli PT.Titan “aku Rawi Lurah Lubay Bandung”
Camat Merapi Timur Danil Riswanto saat dihubungi ponselnya 081367123XXX, Selasa(23/6) untuk diminta konfirmasinya nada sambung ponselnya” tekan pesan anda, sampai berita ini diturukan belum bisa dihubungi dan dimintai hak jawabnya >>Bambang.MD/Nur
