Bekasi, (MR)Proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 sudah banyak dikerjakan oleh para kontraktor. (20/08/2019)
Namun hal itu sangat disayangkan, karena teknis pekerjaan proyek tersebut banyak sekali tidak memiliki identitas, atau papan pengumuman kegiatan anggaran.
“Proyek yang bersumber dari anggaran APBD harusnya memiliki identitas yang jelas, jangan di tutup-tutupi, agar masyarakat mengetahui sumber dananya.
Ketika jono,rijal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK-RI),agar pihak Dinas jangan bersikap diam, harus memberikan sanksi berat jika para oknum kontraktor tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
“Proyek APBD yang bersumber dari Pemerintah Daerah, bukan dari kantong pribadi. Artinya, Dalam anggaran Daerah itu, berarti anggaran masyarakat Daerah sekitar.
Tidak ada salahnya jika masyarakat mengetahui pekerjaan lening atau grenase maupun peningkatan jalan baik jalan lingkungan agar di tegaskan.
Sebelumnya proyek di kerjakan terlebih dahulu harus di pasang papan proyek kegiatan tersebut agar hal layak(publik) bisa mengetahui pekerjaan dari mana apakah pemerintah pusat kah atau dari pemerintah kabupaten.
padahal menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 bahwa setiap pekerjaan akan di mulai harus terlebih dahulu di pasang papan proyeknya,”Ujarnya.
Lanjut jono Ini bukan proyek “setan” yang gak kelihatan, ini proyek pemerintah yang dikelola oleh Dinas terkait. Dengan cara Lelang maupun penunjukan langsung.
Kami sebagai warga masyarakat sekaligus dari lembaga LSM KAMPAK-RI di Desa lenggahjaya berharap, kepada Dinas terkait agar bisa bersikap tegas.
“Yusup”sebagai ketua team investigasi lapangan LSM KAMPAK-RI berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) bisa bekerja secara tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya,”Pungkasnya. (Bemo)
