Tidore Kepulauan, (MR)Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diluncurkan pada 2017 dengan sumber penganggaran dari APBN untuk Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada tahun 2018 mendapat jatah 3250 bidang tanah dari total 60.000 bidang tanah se-Provinsi Maluku Utara.
Kepala seksi Pengukuran, Pemetaan Kadastral Kantor BPN Tikep, Muhammad Reza Kurniawan,S.St. saat diwawancarai wartawan Media Rakyat menjelaskan bila dibandingkan dengan tahun 2017, tahun 2018 ada peningkatan penerbitan sertifikat. “Kalau di 2017 cuman 1500 lebih sertifikat yang kita terbitkan tapi 2018 melalui PTSL terdapat 3.700 bidang tanah yang kita sertifikasi. Ini artinya sudah 100 persen target PTSL untuk Tikep. Kalau secara nasional atau secara umum baru 60 persen, 40 persen sisanya adalah tugas pekerjaan Satuan Kerja (Satker),” pungkasnya.
Melalui program PTSL ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi setiap masyar-akat yang mengajukan permohonan untuk disertifikasi hak kepemilikan tanahnya meliputi surat ijin pemasang, surat keterangan dari Desa atau Kelurahan, surat keterangan tidak sengketa dan dikuatkan dengan bukti pajak. Melalui program PTSL ini juga tidak dibebankan biaya alias gratis bagi setiap masyarakat oleh karena program PTSL bersumber dari APBN. “Masyarakat cuma dibebankan biaya kelengkapan dokumen,” jelas Reza.
Reza juga menghimbau masyarakat lebih aktif melengkapi dokumen kepemilikan tanah, merawat atau memasang tanda batas, ini dimaksudkan agar menghindari konflik dikemudian hari, masyarakat juga dihimbau untuk intens mendatangi Kantor BPN atau kantor Desa dan Kelurahan guna mengecek informasi yang kaitannya dengan proyek PTSL. BPN menurut Reza senantiasa gencar mensosialisasikan proyek PTSL guna membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat. >>Ateng
