Ciamis, (MR)
Program prona merupakan program pemerintah dalam upaya setiap masyarakat memiliki sertifikat hak atas kepemilikan tanah, hal senada di ungkapkan Riswan Suhendi SH, selaku kepala Badan Pertanahan Kabupaten Ciamis, belum lama ini di hubungi Media Rakyat terkait program Prona, ia mengatakan untuk legalitas aset program Prona 2017 13. 400 bidang dan 7 ribu bidang yang rencanaya untyuk di wilayah Kabupaten Pangandaran program tersebut mengarah ke Desa lengkap intinya seluruh Desa.
Seperti contoh program Prona pada tahun 2010 dan itu juga tergatung kesiapan di masing-masing Desa untuk lebih jelasnya kami akan mengadakan musyawarah dan memanggil seluruh Desa sebelum pelaksanaan karena di masing-masing Desa tidak sama luas areanya ada yang 100 bidang ada yang 200 bidang, ada yang 500 bidang dan paling banyak 1000 bidang dari masing-masing pemohon kemudian Desa yang nanti pada saatnya kita rekap dan saya akan tawarkan ada tidak yang sanggup untuk Desa lengkap kalau ada kita kasih kalau tidak, dan ini sipatnya himbauan jangan sampai di paksakan.
Lebih lanjut Riswan menambahkan, setiap masyarakat punya hak terutama masyarakat tidak mampu ekonomi tapi dengan program sekarang karena kita arahanya Desa lengkap kalau dengan catatan seluruh Desa siap berarti semua warga memiliki hak untuk program tersebut dan kami berharap kepada masyarakat pihak peserta Prona di haruskan pasang tanda batas tanah jangan sampai pihak kami menunggu dan berharap, kepada kepala Desa tolong masyarakat yang betul-betul sudah vik partisipasi dalam kegiatan Prona ini suruh pasang tanda batas dulu dan yang kami utamakan pemukiman, yang lintas sektor ,pertanian seluas 1150 bidang perkebunan 150 bidang dan UKM 300 bidang ungkap Riswan. >>Hr
