Polres OKU Gelar Operasi Tim Gabungan

OKU, MR – Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sbb
WAKTU & KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Sekira Pukul 15.00 WIB.
TEMPAT KEJADIAN
Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
TERSANGKA :
N :  ANDIKA SAPUTRA BIN AAN ANSORI (ALM)
U :  30 Tahun
P :  Buruh Harian Lepas
A :  Jl. Mukmin Rt.006 Rw.003 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab.OKU.
N :  ANGKI RAMDAN BIN HARIYADI
U :  36 Tahun
P :  Belum / Tidak Bekerja
A :  Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
N :  ANGGA ARISANDI BIN HARIYADI
U :  40 Tahun
P :  Buruh Harian Lepas
A :  Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
N :  YOPI BIN HAIDIR
U :  42 Tahun
P :  Buruh Harian Lepas
A :  Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) bungkus kertas brosur warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 15,97 (lima belas koma sembilan tujuh) Gram;
– 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 20,21 (dua puluh koma dua puluh satu) Gram;
– 4 (empat) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,17 (sepuluh koma tujuh belas)
– 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A37f warna gold dengan No Imei 1 : 864877036164917 No Imei 2 : 864877036164909;
– 2 (dua) helai kantong plastik berwarna biru.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :
* Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Kedua pasal 111 Ayat ( 1 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 )UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
STATUS TSK :
– Kurir
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB  telah dilakukan pengerebekan di duga Kampung Narkoba di Jl. Pahlawan Kemarung Gang. Durian Rt.006 Rw.002 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang penyalahgunaan narkotika yaitu A.N ANDIKA SAPUTRA BIN AAN ANSORI (ALM), ANGGA ARISANDI BIN HARIYADI, ANGKI RAMDHAN BIN HARIYADI, YOPI BIN HAIDIR, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas brosur warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 15,97 (lima belas koma sembilan tujuh) Gram, 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 20,21 (dua puluh koma dua puluh satu) Gram, 4 (empat) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 10,17 (sepuluh koma tujuh belas), 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A37f warna gold, 2 (dua) helai kantong plastik berwarna biru. Narkotika jenis Ganja tersebut ditemukan diatas lantai semen didalam rumah warga yang sebelumnya barang bukti tersebut di pegang oleh tersangka ANDIKA SAPUTRA BIN AAN ANSORI (ALM) menggunakan tangan bagian kanan tersangka lalu dibuang untuk menghilangkan barang bukti karena takut melihat kedatangan polisi.
Narkotika jenis Ganja tersebut rencananya akan di jualkan kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kasus narkoba ini memang sudah menjadi sasaran petugas dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025, Tim gabungan dari Sat Narkoba, Tim Resmob Sat Reskrim, Intelkam, Sie Humas sebelumnya melaksanakan Apel gabungan di Polres Oku yang dipimpin langsung oleh Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., diwakili Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kbo Sat Narkoba, Katim 1 dan 2 serta Personel gabungan.
Usai pelaksanaan apel Tim gabungan langsung menuju lokasi. (Sahmi)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.