Polres Kotabaru Adakan Evalusi Tindak Pidana Yang Menonjol Pada Tahun 2015

Polres 2Kotabaru, (MR)
Kegiatan Polres Kotabaru pada Tahun 2015 terkait dengan tindak pidana apa saja yang menonjol terus berapa yang selesai dan juga menambahkan juga setuasi secara umum di sampaikan oleh Polres  Kotabaru, Kamis (31/12/15)

Acara Pertemuan ini di hadiri Polres Kotabaru, Kabag OPS, Sat Reskrim, Sat Narkoba dan para awak media, di Jalan.P.Diponogoro Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

AKBP Suhasto,S.IK.MH Polres Kotabaru mengatakan di ruangan nya, “Terkait dengan tindak pidana yang menonjol pada Tahun 2015,khususnya untuk kejahatan konvensional seperti curat,curas,curahan mor itu ada kurang lebih 95 kejahatan sampai dengan TK Elegal dan lain-lain, pada Tahun 2015  yang di laporkan dari Polres ke Polda itu 460 perkara sedang kan yang selesai itu sebanyak 339 kasus.

“Perlu di ketahui penyelesaian perkara itu ada beberapa cara,penyelesaian itu ada P21 atau pun SP3 karena tersangka meninggal,atau pun kadaluarsa tapi untuk perkara-perkara yang ada ini ya sudah P21 itu 339 plus yang SP3, karena adanya istilah nya itu perdana nya ada di dua pihak.

Kata Suhasto,”Kita sudah sebutkan ada 95 kejahatan konvensional kemudian tersangkanya yang berhasil kita tahan dan atau pengajuan pengadilan sebanyak 354 tersangka nya, khusus kejahatan tran nasional kreim seperti Narkotika, uang palsu, teroris, pencucian uang, penyeludupan, perdagangan senjata api, perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, perompokan, sipotrpika itu ada 11 yang kita punya, disini itu di tahun 2015 ini kita laporkan ke Polda itu perkaranya maju ada sebanyak 41 perkara, sedang yang bisa kita selesai kan itu sebanyak 38 perkara dan tersangka yang telah kita maju kan adalah sebanyak 403 tersangka ini kejahatan tran nasional.

Lanjut suhasto, “Untuk kejahatan tran nasional yang paling banyak Narkotika yang paling banyak di Daerah kita, rata-rata pengedar ini kan cuma perpanjangan tangan itu seperti kurir-kurir, untuk Naroba kita menggunakan 2 (dua) UU:
1.UU Kesehatan,UU Norkotika (pisitropoka).
UU kesehatan itu barang bukti sebanyak 79,000,198 butir Carnaven seperti Distrao dan Jenet, untuk barang bukti Norkotika seperti shabu-shabu itu sebanyak 185,28 kg.

“Konvensional untuk tahun 2015 itu sudah kita laporkan ke Polda sebanyak 398 kasus, sedangkan yang yang selesai itu 303 kasus tersangka 342 orang.

Jadi ini ada peningkatan tadinya 398 sekarang 460  kasus 2015 peningkatan lumayan banyak, yang lebih menonjol ini pencurian dengan pemberkatan 70 kasus tahun 2015, terus penganiayaan berat 39 kasus, pencurian biasa itu 31 kasus, curanmor itu 28 perkara yang sudah di laporan, kita melihat secara gelobal masalah nya ekonomi.

Solusinya ada Pemerintah Daerah mengadakan lapangan pekerjaan, memberikan pelatihan, memampaat kan peluang-peluang sehingga bisa menerapkan tenaga kerja. >>Hasan

Related posts