Sidamanik, (MR)
Dalam rangka menjalankan tugas kepolisian, pihak Polsek Sidamanik memanggil kedua kalinya cucu Tuan Sidamanik, dasar pemanggilannya terkai dengan adanya dugaan pasal 406 tentang pengrusakan di belakang rumah almarhum Ama Sabam Sidabutar.
Pemanggilan yang keduakalinya kepada cucu Tuan Sidamanik Siti Farida Boru Damanik pihak Polsek Sidamanik sudah mengirimkan surat panggilan melalui Gamot ( Kepala Dusu ) Sarimatondang yang isinya untuk datang dan menghadap penyidik ke Kantor Polsek Sidamanik guna dimintai keterangan.
Demikian keterangan dari Cucu Tuan Sidamanik Siti Farida Boru Damanik sebagai terlapor mangatakan kepada Media Rakyat melalui telepon genggam nya mengatakan mengaku sudah menerima kembali surat panggilan yang kedua kalinya untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pengrusakan tanaman pohon kopi di belakang rumah Almarhum Ama Sabam Sidabutar.
Menurut Siti farida yang tinggal bersama orang tuanya di Jl. Oppung Nai Horsik membenarkan bahwa dirinya dipanggil kembali oleh polisi, Siti Farida dilaporkan oleh Harianto Hutabarat ke Kantor Polisi Sektor Sidamanik pada tanggal 8 Oktober 2018 dengan pasal pengrusakan tanaman kopi yang selama ini dinilai tidak terurus.
Siti Farida mengatakan tidak mengira kejadian ini kepada dirinya diadukan oleh Harianto Hutabarat ke Kantor Polisi karena tanah yang ditanami kopi tersebut adalah milik oppung saya, namun sebagai masyarakat yang taat akan hukum, saya akan menghadiri panggilan ke Kantor Polisi, “saya percaya pihak kepolisisan tidak sepihak dalam pemeriksaan ini dan berharap juga kepolisian tetap melayani dan menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi sebagai aparat kepolisian yang melindungi dan mengayomi masyarakatnya,” ungkap Siti Farida.
Lebih lanjut Siti Farida Boru Damanik menambahkan, “bapak saya memang tersinggung dengan cepatnya melaporkan hal ini kepolisi, saya tidak menyangka dirinya dilapor ke polisi dengan pasal pengrusakan, saya tidak terima hal ini, karena tanah yang di tempati Almarhum Ama Sabam bukanlah miliknya, dan tanah yang ditanami kopi itupun bukan tanahnya, semuanya tanah dari batas Ama Reli Sidabutar hingga batas almarhum ama jatogu itu adalah tanah oppung saya, jadi tidak pantas mengadukan kita,” ungkap Farida.
“Dengan melaporkan saya ke Polisi, adalah tidak lagi menghargai keluarga keturunan Tuan Sidamanik sipukkah Huta, mereka itu pendatang meminta pakai tanah oppung saya tapi malah mengadukan saya, ini merupakan kesombongan,” Kata Farida.
“Generasi mereka ini tidak tau sejarah tanah adat simalungun di Sidamanik ini, mereka pendatang tidak bersyukur sudah beranak cucu menempati tanah oppung saya seharusnya mereka memahami sejarah dan tidak arogan seperti mengadukan ke polisi, silahkan saja, kalau begitu caranya kami minta kembali tanah itu dan jangan sampai menghina oppung kami sebagai orang simalungun sipukkahuta,” katanya.
Hal yang sama Sorimala Damanik anak Almarhum Tuan Djorhatim Damanik anak Kandung Tuan Sidamanik mengaku kepada wartawan Media Rakyat, “merasa tersinggung dengan sikap terlalu maju mengadukan keluarga keturunan Tuan Sidamanik ke kantor polisi tanpa menghiraukan etika musyawarah dan adat, itu kan bukan tanahnya,” kata Sorimala. >>Sariaman
