PN Rantauprapat Kabulkan Praperadilan YML, Penetapan Tersangka oleh Kejari Labusel Dinyatakan Tidak Sah

RANTAUPRAPAT, MR – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh YML terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan. Hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara hukum.
​Juru Bicara PN Rantauprapat, Hasril Munthe, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah hakim menilai surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan cacat secara formil.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyoroti tidak dicantumkannya satu pun alat bukti yang sah di dalam surat penetapan tersangka tersebut sebagai dasar penetapan YML.
“Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tersebut pihak Termohon sama sekali tidak ada menyebutkan satu pun alat bukti yang sah yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar Hasril Munthe mengutip pertimbangan hakim.
Hasril menjelaskan, ketiadaan rincian alat bukti sah tersebut membuat surat penetapan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Petunjuk Teknis Kejaksaan Agung RI Nomor B-845/F/Fjp/05/2018.
​Atas dasar tidak terpenuhinya syarat formil tersebut, hakim menilai terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan petitum angka empat dari permohonan Pemohon.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., resmi batal demi hukum.
Pihak PN Rantauprapat menegaskan bahwa pembatalan status tersangka ini merupakan murni pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan prosedur penetapan tersangka, dan bukan sekadar klaim dari pihak Pemohon semata. (TIM)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.