Plt. Sekda Padangsidimpuan: Pimpin Rapat Kordinasi Mengenai Sengketa Tanah PTPN III Pijorkoling

Padangsidimpuan, MR – Plt. Sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan Rahmat Mazuki Nasution Pimpin rapat koordinasi Mengenai penyelesaian aset tanah Pijorkoling,ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjadi kunci penting dalam penyelesaian permasalahan aset tanah seluas 75,14 hektare di Kawasan Pijorkoling, bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.

Pertemuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan strategis demi pembangunan dan pelayanan publik di kota Padangsidimpuan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2024.

Menurut Rahmat Marzuki Nasution, “Dukungan Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memberikan solusi dan kepastian hukum Mengenai atas aset Tanah yang Berlokasi di KecamatanTenggara Pijorkoling .”

Ia menambahkan bahwa permasalahan tanah tersebut telah lama menjadi hambatan bagi pembangunan berbagai fasilitas publik, termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang berada di kawasan tersebut.

Rapat tersebut hadir Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, dihadiri oleh pejabat dari Kejaksaan dan Pemerintah Kota.Padangsidimpuan Bertujuan Bagai mana solusi Menyelesaikan persoalan Tanah Tersebut ucapnya.

Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses pelepasan lahan sesuai peraturan yang berlaku.

Lahan tersebut awalnya diberikan kepada PTPN III pada 1981 dengan Hak Guna Usaha selama 23 tahun yang berakhir pada 2004. Sejak itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan lahan dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah.

Persetujuan penghapusan bukuan dan pemindah tanganan aset dari Menteri BUMN pada 2017 pun belum sepenuhnya terealisasi karena kendala fiskal.

Rahmat menegaskan bahwa sinergi dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara akan mempercepat proses penyelesaian aset sehingga lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota Pangsidimpuan yang kita cintai Pungkasnya .(A.karo karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.