Kotamobagu, (MR)Maraknya peredaran uang palsu di Indonesia, Senin (3/12) Polres Kotamobagu mengadakan Press Release tentang uang palsu di Bolmong Raya.
Menurut Kapolres AKBP Gani Fernando Siahaan “Seorang pelaku berinisial RM adalah calon legislatif yang akan maju di Kabupaten Talaud,” dia tertangkap bersama rekan kerjanya berinisial MM, katanya.
AKBP Gani Siahaan menjelaskan kepada rekan media bahwa pelaku menggunakan uang palsu sebesar Rp.500.000 dengan pecahan uang Rp.50.000 saat mengisi bensin di SPBU kecamatan Bolaang pada Rabu (21/11).
Saat itu pukul 10.30 wita pegawai SPBU melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bolaang selanjutnya diteruskan ke Polres Kotamobagu untuk ditindaklanjuti.
Menurut keterangan pelaku uang palsu sebesar 27 juta tersebut didapatkan dari daerah jawa, yang rencananya akan digunakan untuk berkampanye, terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Gani Siahaan menghimbau kepada seluruh masyarakat di Bolmong Raya agar waspada terhadap peredaran uang palsu yang dilakukan oleh oknum pada masa kampanye.
“Mari kita mengecek keabsahan keaslian uang tersebut dengan melihat dan meraba,” Jika kedapatan jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian karena akan berdampak pada perekonomian di daerah kita.
Untuk kedua pelaku peredaran uang palsu akan dikenakan pasal 36 ayat 2 atau 3 tentang uang negara dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, ungkapnya. >>Neni
