Jabar, MR – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMK adalah bantuan dana dari pemerintah yang diperuntukkan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk membiayai operasional sekolah non-personalia.
Dana ini bertujuan untuk memastikan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Besaran dana BOS untuk SMK adalah Rp 1.600.000 per siswa per tahun.
Kepala sekolah dan komite sekolah perlu menjaga transparansi penggunaan dana BOS agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat.
Penggunaan dana BOS di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) PALASAH yang jumlah siswanya 2.488, tahun 2025 diduga tidak transparan dan penggunaan pemeliharaan sarana prasarana tidak mengacu kepada peraturan dana bos yanga tertuang. Peraturan terbaru pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025/2026 (sebagai pembaruan dari Permendikbudriset No. 63 Tahun 2023) yang mengatur Juknis BOSP Reguler & Kinerja untuk SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Dana ini digunakan untuk operasional sekolah, termasuk PPDB, buku, dan honor, dengan prinsip akuntabilitas, fleksibilitas, dan transparansi.
Sementara biaya pemeliharaan sarana prasarana untuk SMKN 1 PALASAH tiap tahun sangat pantastis.Untuk tahun 2025 sebesar Rp 1.634.386.000, sementara untuk aturan dana BOSP untuk anggaran sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu anggaran dana BOSP per tahun, dan SMKN 1 PALASAH untuk dana sarana dan prasarana mencapai kurang lebih 40%.
Kami selaku awak media mempertanyakan ketentuan pengunaan dana BOSP melalui Komfirmasi tertulis No: 09/K.Ter/MR/II/2026.dan mendapatkan jawaban No :178/TU.02/SMKN 1.PLS dengan jawaban yang tidakemenuhi pertanyaan komfirmasi tertulis yang kami layangkan.
Pemeliharaan sekolah pada prinsipnya kegiatan yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana sekolah. Pemeliharaan sekolah meliputi berbagai kegiatan, seperti pembersihan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem.
Tujuan pemeliharaan sekolah adalah :
– Memaksimalkan usia pakai peralatan
– Menjamin kesiapan operasional peralatan
– Menjamin ketersediaan peralatan yang dibutuhkan
– Menjamin keselamatan bagi pengguna
– Menjamin kenyamanan lingkungan belajar
– Melindungi investasi sekolah
– Meningkatkan pengalaman siswa.
Pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
1. Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
– Penutup atap
– Penutup plafon
– Kelistrikan
– Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
– Pengecatan
– Penutup lantai
2. Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
3. Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus
4. Perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih
6. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
7. Pemeliharaan dan/atau perbaikan APE
8. Pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya
9. Pegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
PIP TAHAP I: 929 siswa Rp :1.398.600.000, TAHAP II: 486 siswa Rp: 658.800.000. Pemberian dari AKTIVASI NOMINASI :120 siswa Rp : 216.000.000. Pemberian RELAKSASI : 323 siswa Rp : 523.800.000.
Diharapkan pihak Kementerian Pendidikan memberikan sanksi melalui peraturan BOSP berupa sanksi, Kemendikdasmen dapat menunda atau menghentikan penyaluran dana jika ditemukan pelanggaran norma, standar, dan prosedur.
Diharapkan aparat penegak hukum (APH) dan team auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) benar-benar memeriksa dan meng-audit penggunaan dana BOS di semua sekolah di kantor cabang dinas IX khususnya SMKN dan SMAN di Kabupaten Majalengka..bersambung. (LEO NARDO)
