Kotamobagu, (MR) – Perusahaan tambang BDL di tutup dan reskrimsus Polda sulut telah menyita 2 unit alat berat excavator untuk dijadikanya barang bukti dan untuk sementara waktu dua alat berat tersebut disimpan disalah satu polsek lolayan kawasan wilayah polres kotamobagu sesuai keputusan pengadilan tinggi manado.
Dua unit alat berat excavator yang berada didepan polsek itu kurang lebih hampir satu bulan diparkirkan dan untuk area pertambangan reskrimsus Polda Sulut terpaksa memasangkan garis polisi ( policeline) karena kegiatan itu dinilai ilegal karena Perusahan tambang BDL telah habis masa izin minerba atau sekaligus pengolahan pertambangan tersebut sehingga perusahaan itu terpaksa harus di tutup.
Setelah dikonfirmasi pihak Polsek Lolayan AKP Joel Lalesang yang menjabat sebagai Kapolsek menjelaskan dimana keterangan bahwa perusahaan BDL telah terjadi antara dua pemegang saham di dalam perusahaan dan masing-masing saling mengklaim saham tidak sesuai kesepakatan kontrak yang ada di perusahaan tambang BDL antara Yance dan Hadi ,sehingga kasus ini keduanya berlanjut hingga pengadilan tinggi manado Sulawesi utara.
“Perusahaan tambang BDL resmi diberhentikan karena telah habisnya izin mereka,”ujar AKP Joel Lalesang.
“Dua pihak saling mengklaim mengenai saham tersebut sehingga kasus ini berlanjut hingga kepengadilan tinggi Sulut.”tambahnya. (Neni)
