PESERTA pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif, dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing. Peserta pemilu pun juga dilarang menerima dana dari pihak yang tidak jelas identitasnya.
“Jika melanggar hal itu, peserta dapat diminta pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan pasal 305 UU No 8/2012 tentang Pemilu,” tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Jakarta, Minggu (27/1).
Ida menyebutkan, untuk memantau masuknya asing untuk mendanai kampanye pemilu, KPU akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Laporan Keuangan (PPATK). “Dengan demikian akuntabilitas penerimaan dana kampanye bisa dijaga,” ujarnya.
Mengenai antisipasi penerimaan dana kampanye dari sumber anonim, ungkap Ida, KPU mengharuskan para penyumbang dana kampanye menyebutkan identitas yang jelas nama, alamat, dan nomor wajib pajak.
Jika memang menerima, tidak berniat memakainya, peserta wajib melaporkannya pada KPU. “Sumbangan tersebut kemudian harus diserahkan pada Kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye,” ujarnya.
Ida menambahkan, selain digugat secara pidana, KPU juga akan membatalkan keikutsertaan dan kemenangan peserta yang terbukti menggunakan sumber dana asing dan anonim. “Ketentuan tersebut berlaku bagi caleg, parpol dan calon DPD,” ungkapnya. >> Wisnu W

