Padangsidimpuan, MR – Terkait Pengelolaan Dana Bos Ketua Komisi Pengawas Korupsi Kota Padangsidimpuan Irwandi Nasution Soroti Mengenai Pengelolaan Dana Bos Sekolah SMP N 3 Padangsidimpua Kepala Sekolah Parada Sakti di duga sengaja mengelak dan tidak mau jumpa karena adanya indikasi dalam Pengelolaan dana bos tersebut kami duga ” Fiktif” tidak ada balas,dan jawaban surat konfirmasi tersebut . jumat(16 Mei 2025).
Dalam Surat Konfirmasi tersebut nomor 42/komp/IV/Psp/2025 kami duga adanya Indikasi Penyalah gunaan wewenang dan jabatan dalam Pengelolaan Dana bos yang di lakukan Kepala Sekola SMP N 3 Padangsidimpuan sebesar Rp 367. 920.000. dalan uraian Kegiatan diduga Penggunaannya Dana bos Tersebut di duga “Fiktif” Seperti Pengembangan Perpustakaan dan Pojok Baca Rp 49.320.100 dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp 45.391.280 diduga adanya Melawan Hukum / Kebal hukum dan mengarah kepada Tindak pidana Korupsi.
Dari hasil peninjauan dan investigasi Lembaga KPK Dilapangan Bahwa Penglolaan Dana Bos tersebut Tidak Tepat sasaran karena Peruntukannya tidak Sesuai “FIKTIf” adanya Kejanggalan kejanggalan dalam Pengelolaan Anggaran yang dilakukan SMP N 3 Padangsidimpuan,”katanya.
Menurut Irwandi Nasution sebagai Pengamat dan Pemerhati Pendidikan yang perduli tentang kebijakan kebijakan Pemerintah dan Sekolah kami duga adanya kerugian negara Maka hukum harus di tegakkan pungkasnya.
“Berdasarkan UU KIP No.14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka setiap Pengelolaan ataupun kebijakan kebijakan yang dilakukan Pemerintah atau Sekolah tentang Pengelolaan anggaran yang bersumber APBD/ APBN harus Transparan dan Akuntabel kepada masyarakat yang membutuhkan Impormasi.
Tambah Ketua Lembaga KPK Kota Padangsidimpuan Irwandi Nasution meminta Aparat Penegak Hukum( APH) Wilayah kota Padangsidimpuan Agar Memanggil dan Memeriksa Kepalah Sekolah SMP N 3 Mengenai Dana bos diduga dalam Pengelolaan Dana tersebut Sarat KKN.
Maka Persoalan Mengenai Penggunaan Dana Bos SMP N 3 tersebut akan sesegera mungkin kami bawa dugaan khasus ini keranah hukum agar bisa di proses dan diselidiki secara transparan di ketahui masyarakat, kita juga akan mengawal dugaan khasus ini sampai tuntas.”katanya. (A.karo Karo)
