Indramayu, (MR)Keputusan Kepala Desa (kuwu) Penganjang Nomor . 1413/SK. 75/16.2008/III/2018 tentang Pengangkatan Pelantikan Perangkat Desa Penganjang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat. Menimbang bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan ke masyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa, maka perlu mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa / Pamong Desa Penganjang.
Bahwa berdasarkan Pasal 66 huruf ‘’d’’ peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2014, di perlukan rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagai dasar Kepala Desa dalam Pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan Kepala Desa , bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Keputusan oleh Kuwu Penganjang.
Pidatonya H. Taryadi Kasi PMD Kecamatan Sindang ‘’ Mengingat Undang- Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor. 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
Peraturan pemrintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran Negara republic Indonesia tahun 2014 nomor 213, tambahan lembaran Negara republic Indonesia nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pelaksanaa teknisi peraturan di desa, (berita Negara republic Indonesia tahun 2014 nomor 2091)
Peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2014 nomor 2093)
Peraturan menteri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberitaan kepala desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2015 nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (berita Negara republik Indonesia tahun 2017 nomor 1222)
Peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2015 nomor 51 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 87 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat (berita Negara republic Indonesia tahun 2017 nomor 1223)
Peraturan menteri dalam negeri nomro 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemeirntah desa (berita Negara republic Indonesia tahun 2015 nomor 6)
Peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten indramayu (lembaran daerah kabupaten indramayu tahun 2016 nomor 9)
Peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 04 tahun 2017 tentang pemerintah desa
Peraturan bupati indramayu nomor 12 F tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa (berita daerah kabupaten indramayu tahun 2016 nomor 12 F). Peraturan bupati indramayu nomor 62 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di lingkungan pemerintah kabupaten indramayu.
Pertama Memutuskan mengangkat perangkat desa/pamong desa penganjeng kecamatan sindang kabupaten indramayu yang namanya tercantum pada kolom 2 pada jabatan perangkat desa senagaimana sebagai dalam kolom dan lampiran surat keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan, nama kunandi tempat tanggal lahir indramayu 09-08-1985 alamat mayor dasuki RT 006/002 Desa penganjang kec sindang pendidikan SMA jabatan Kepala dusun I/Bekel I penghasilan sesuai peraturan, nama Mikron tempat tangal lahir indramayu 23-10-1990 alamat jalan mayor dasuki RT 009/003 Desa penganjang kec sindang pendidikan SMA jabatan kepala dusun II/Bekel II penghasilan sesuai peraturan, nama Mohamad Hasan tempat tangal lahir indramayu 12-02-1983 alamat jalan mayor dasuki RT 019/007 desa penhanjang kec sindang pendidikan MAN jabatan kepala dusun III/Bekel III penghasilan sesuai peraturan.
Kedua menugaskan kepada perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam dikrum pertama keputusan ini untuk nenbentuk kuwu dalam menyelenggarakan pemerintah desa seperti tata praja pemerintah penetapan peraturan didesa pembiunasaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah. Membantu kuwu dalam melaksankan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang penidikan kesehatan.
Membantu kuwu dalam pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan. Membantu kuwu dalam pemberdayaan masyarkat seperti tugas sosialisai dan motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,olahraga dan karang taruna. Meloprkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepada kuwu.
Ketiga dalam melaksankan tugas jabatanya sebagai perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian dari terdapat kekliruan dalam penetapanya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.’’ Paparnya.
Juga Drs. H.Darsono Kuwu Desa Penganjang di minta keteranganya kepada MR , Mengatakan ‘’ Ya harapan saya dengan pengangkatan perangkat desa ini mudah-mudahan kerjannya bagus benar dan se jujur-jujurnya, dan bisa mengaku modir tentang ke inginan rakyat, dan pelayanan masyarakat supaya lebih baik dan akan melakukan perobahan dari yang sudah baik akan menjadi lebih baik, tutur nya.
Camat Sindang H. Ali sesudah acara tersebut di minta konfirmasinya kepada awak media bangsa, mengatakan’’ Pelantikan ini sesuai dengan karmendagri , yang ada ya itu perangkat desa harus di lantik dan harus sesuai persaratan yang ada persaratanya, sati, usia menimal 20 – 42 Tahun, dua izasah SMA terus kelakuan baik , dan persaratan –persaratan adminstrasi lainya , perangkat desa itu ada sebelas sesuai dengan struktur organisasinya dan tadi ada yang di lantik juga, staf dari struktur organisasi yang tadi , misalkan dari kasi, ada staf dari sekrtariat ada stafnya. Harapan saya dengan adanya pelantikan perangkat desa baru, untuk lebih maju , bagi desa Penganjang pada harapan-harapan lebih baik lagi karena di sini perangkat desannya ya itu latarbelakang nya jelas, minimal SMA sampai sarjana’’ Tegas Camat. >>ATS /Ondi’C
