Pengaduan Keluarga Tiarma Sidabutar Terhadap Cucu Keturunan Tuan Sidamanik Perlu Dikaji Ulang

Sidamanik, (MR)
Tentang adanya pengaduan dugaan pengrusakan tanaman kopi dibelakang rumah di Jalan Oppung Naihorsik ke Polsek Sidamanik dipertanyakan dan perlu ditinjau kembali. Pengaduan yang dilakukan oleh Keluarga Tiarma Sidabutar tentang adanya dugaan pengrusakan tanaman kopi tersebut dinilai belum tepat dan perlu diluruskan.
Pasalnya pengaduan yang dilaporkan adalah selain tanaman kopi diduga liar tidak terurus dan rimbun yang sudah bertahun tahun dan menurut sejarah tanah itu masih tanah nenek moyang dan bebatasan dengan tanah irigasi sebelah sungai, dengan kedua alasan ini terkait dengan pemanggilan Siti Farida Damanik oleh Polsek Sidamanik pada Tanggal 15 Oktober 2018 harus ditinjau kembali.
Pihak kepolisian sektor Sidamanik sudah memintai keterangan dari Siti Farida keturunan Tuan Sidamanik ini dijerat pasal pengrusakan oleh Keluarga Tiarma Sidabutar yang tidak jauh dari lokasi rumah terlapor Jalan Oppung Naihorsik Desa Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Sumatera Utara.
Demikian Siti Farida Damanik cucu Tuan Djorhatim di rumahnya Jalan Oppung Naihorsik Desa Sarimatondang belum lama ini kepada wartawan Media Rakyat mengaku, sudah menerima panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sidamanik terkait adanya dugaan pengrusakan tanaman kopi.
Menurut Siti Farida Damanik pengaduan itu kurang tepat dan perlu ditinjau kembali karena tanah yang ditanami kopi itu adalah tanah oppung kami yang bersebelahan  dengan sungai adalah tanah irigasi dan mereka belum tau sejarah tanah, jadi menurutnya tidak tepat kalau di adukan ke polisi.
“Pengaduan pasal pengrusakan kurang tepat, saya tidak melakukan pengrusakan tapi membersihkan karena tanah yang saya bersihkan itu adalah tanah adat warisan oppung saya Alm. Tuan Sidamanik, dan menurut orangtua saya Sorimala Damanik bahwa keluarga Alm. Ama Sabam Sidabutar dan keluarga Alm. Ama Jadi Silalahi adalah pendatang yang memakai tanah satu partapakan saja,” ungkap Farida.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pernah melakukan pertemuan antara keluarga Ama Sabam Sidabutar dan keluarga Tiorina Boru Silalahi di Kantor Lurah 5 tahun yang lalu pada Tanggal 23 Juli 2013 didampingi Lurah Ester Tambunan, Alm Ama Sabam Sidabutar mengakui didepan pertemuan itu bahwa tanah yang sekarang yang mereka tempati adalah pinjam pakai atau tinggal sementara dari oppung tanpa surat hanya 6 x 8 meter.
“Jadi pengaduan itu bisa ditinjau kembali dan harus diselesaikan dengan musyawarah adat, melapor dan mengadu adalah haknya silahkan saja, rasanya mereka tidak bersyukur dan tidak ada rasa malu karena sudah tinggal dan beranak cucu tinggal di tanah oppung kami malah mengadukan saya ke polisi,” jelas Farida kepada awak media ini. >>Sariaman

Related posts