Pengacara Suka Adiwijaya, S. H. Raendi Pemilik Sebidang Tanah Darat di Bugistua AJB No.1931/2012

Indramayu, (MR)
RAENDI adalah pemilik sebidang tanah darat di Blok Kandang Sapi I Desa Bugistua, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.1931/2012. Hal itu mengemuka dalam acara sidang lapangan atau klarifikasi / praeksekusi terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah darat berikut bangunan rumah permanen diatasnya yang diselenggarakan Majelis Hakim dan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Atok Dwi Nugroho, S.H. menyebutkan diselenggarakannya sidang lapangan ini bertujuan untuk memastikan objek perkara sebidang tanah darat dan bangunan rumah permanen yang dipersengketakan. Turut hadir dalam acara tersebut Kuasa Hukum Penggugat Suka Adiwijaya, SH. Kuasa Hukum Tergugat Khalimi, SH., MH. Kuwu Bugistua, Muhammad Asep, dan masyarakat setempat, Jum’at (30/10).

Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Yustisia, Suka Adiwijaya, S.H. menjelaskan sebidang tanah darat yang menjadi objek perkara dalam  Sidang Lapangan ini terletak di Blok Kandang Sapi I Desa Bugistua Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, atas Nama Raendi, berdasarkan AJB No.1931/2012 Nomor Objek Pajak (NOP) :  0125 No. Persil : 004 Luas : 568 M2 dari Luas : 1.765 M2. Dan batas–batas tanah tersebut : Sebelah Utara : Tanah Kholil / Rosul, Sebelah Selatan : Tanah Warjan, Sebelah Timur : Jalan Desa dan Sebelah Barat : Tanah Warjan. Pihak pertama selaku Penjual : Sodir, Pihak kedua selaku Pembeli : Raendi, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Doddy Saeful Islam, S.H. bertindak selaku Saksi : Kuwu Bugistua : Kontari, dan Jurutulis Bugistua : Sabit, ujarnya. >>Mukromin/Abdullah

Related posts