Pemkab Garut Susun Database Untuk Jamkesda

Garut, (MR)

Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 mempunyai 26 urusan wajib berupa penyelenggaraan Pelayanan Dasar dan 8 urusan pilihan berupa Peningkatan Kesejahteraan Sesuai Kondisi dan Kekhasan. Demikian disampaikan Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Garut Drs. Teddy Iskandar, M.Si saat Rapat Koordinasi Jamkesda di Ruang Rapat Setda, Senin (05/09). Hadir dari Dinas Kesehatan Herdi Hidayat, dari RSU dr Slamet R. Abubakar S., serta para Camat se-Kabupaten Garut.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, Pelayanan Dasar meliputi Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Kepemudaan dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketenagakerjaan, Ketahananan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pertanahan, Kesbangpol, Otonomi Daerah, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Kearsipan, serta Perpustakaan. Sedangkan Pelayanan Pilihan meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan, serta Ketransmigrasian.

Menurut Teddy, Rapat Koordinasi bertujuan untuk menyusun data base / data dasar daerah otonom di bidang pemerintahan khususnya Otonomi Daerah, melakukan pemetaan kondisi dan potensi daerah otonom di Jawa Barat, serta sebagai bahan Kebijakan Penataan Daerah secara komprehensif dalam meningkatkan pelayanan publik. Data yang sudah sesuai dengan kondisi terakhir akan digunakan pada program Jamkesda. Bantuan Jamkesda akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kesehatan serta tidak mendapatkan Jamkesmas. (Undang/Ali)

Related posts