MENTERI Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tidak mungkin memiliki skema lain untuk membayar biaya talangan overkuota subsidi BBM. Menurutnya, pembayaran subsidi harus sesuai dengan anggaran subsidi yang disetujui DPR atau lebih dari itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita hanya bisa membayar kalau sudah selesai diaudit BPK dan yang kedua kalau seandainya ada anggarannya. Tentu anggaran itu harus disetujui DPR kemudian nanti selesai audit BPK baru dibayar,” ungkap Agus ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/12).
Carry over pembayaran subsidi ke tahun anggaran berikutnya seringkali dilakukan karena konsumsi BBM ternyata melebihi kuota yang telah ditetapkan. Pada tahun anggaran berjalan, subsidi ditalangi dulu oleh PT Pertamina. Hal ini kemudian dikritik karena dituduh mengganggu rencana korporasi PT Pertamina.
Menurut Agus, pemerintah tidak dapat mencari jalan tengah membayar subsidi di tahun berjalan. Sebab, pemerintah justru ingin mengontrol konsumsi sesuai dengan kuota. “Saya lihat bahwa memang kita harus bisa kendalikan jumlah kuota BBM bersubsidi. Kalau terjadi lebih daripada kuota, tentu kita harus ambil sebagai langkah-langkah koreksi dan yang ada kita bayarkan setelah diaudit BPK,” tegasnya.
Tahun ini, DPR dan Kemenkeu telah menyepakati tambahan anggaran kuota BBM sebesar 4,04 juta kl dari 40 juta kl kuota BBM bersubsidi yang disepakati di APBN-P 2012.
Ini diperkirakan tetap tidak cukup untuk memenuhi konsumsi BBM di seluruh Indonesia, dengan lonjakan kira-kira 1,25 juta kl. Estimasi subsidi tambahan yang harus dibayar Kemenkeu pada 2013 mencapai Rp6 triliun. >> Sahrial Nova

