Bombana, (MR)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Amiadin, SH, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, harus mengakui uang proyek kontraktor yang belum dibayarkan sebagai hutang daerah. Hal itu disampaikan kepada saat dikonfirmasi Media Rakyat di ruang kerjanya, Rabu (8/2).
Seperti diketahui, sebanyak Rp.53 miliar anggaran Proyek DAK Tahun 2016 yang telah selesai dikerjakan belum dibayarkan. Para rekanan, menuntut Pemda Bombana segera membayarkan, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Menurut Amiadin, untuk menyelesaikan hak para kontraktor itu, terlebih dahulu harus ada pengakuan dari Pemda kalau itu adalah hutang. “Memang harus begitu. Tidak ada jalan. Ini harus diakui sebagai hutang daerah.,” ujarnya.
Dengan adanya pengakuan Pemda, kata dia, maka hal itu akan menjadi dasar yang kuat untuk mencari solusi dalam rangka menyelesaikan hak para kontraktor.
Untuk memutuskan mas-alah ini sebagai hutang daerah, lanjutnya, harus dibicarakan bersama melalui rapat koordinasi antara Pemda dan DPRD. “Yang penting, hari ini Pemda dan DPRD mengakui kalau itu adalah hutang,” ujar Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan ini. Namun, kata dia, meski telah diakui sebagai utang daerah, Pemda tak akan mampu langsung melunasi. Bahkan, tambahnya, utang tersebut baru dapat diselesaikan secara keseluruhan pada Tahun 2018 mendatang.
Alasannya, saat ini sudah memasuki Tahun 2017 dan APBD telah jelas peruntukannya, karena telah terplot pada program-program yang telah dibahas di DPRD. Bisa saja, kata dia, dianggarkan pada Perubahan APBD 2017, tetapi dipastikan tidak akan mencukupi.
“Bisa kalau di perubahan, tapi masalahnya apakah cukup uangnya. Jadi efektifnya nanti Tahun 2018,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Bombana, Drs.H.Muh.Nasir HS.Noy yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengungkapkan, kalau dana kontraktor harus diselesaikan pada tahun 2017 dengan cara menunda pekerjaan sejumlah program Tahun 2017 yang dianggap belum prioritas. Terkait dengan hal ini, Amiadin mengatakan, sulit dilakukan, karena semua yang telah diprogramkan merupakan kebutuhan masyarakat yang akan jadi masalah jika ditunda.
“Program yang sudah ada tidak bisa ditunda, karena itu terkait dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tegas anggota DRPD ini. >>HT
