Pemda Anambas Ajukan 7 Ranperda

Anambas,(MR)
PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ketujuh Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati KKA, Drs. Tengku Mukhtaruddin dalam Rapat Paripurna DPRD  diruang rapat Paripurna, Selasa (12/6) silam.
Dari penyampaian Tengku dalam rapat paripurna tersebut diketahui Tujuh Ranperda yang disampaikan tersebut antara lain adalah Ranperda RTRW, Ranperda tentang Penempatan tenaga kerja lokal, Ranperda tentang Investasi pulau-pulau kecil, Ranperda Badan Penanggulangan Bencana Daerah KKA, Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral, Ranperda tentang pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dan Ranperda tentang LKPJ APBD 2011 ( Hasil Audit BPKP). “Sebagaimana telah disepakati antara Pemda dan DPRD dengan program legislasi daerah tahun 2012 sebanyak 12 Ranperda baik dari inisiatif  DPRD maupun dari Pemda KKA, maka pada kesempatan pertama Pemda KKA mengajukan tujuh Ranperda yang telah disusun dan disampaikan sesuai dengan tata tertib DPRD KKA,” demikian jelas Tengku dalam pembukaan penyampaian ketujuh Ranperda tersebut.
Orang nomor satu KKA ini menegaskan bahwa ketujuh Ranperda yang disampaikan oleh Pemda tersebut memiliki nilai yang sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda. halnya, Tengku menilai ketujuh Ranperda yang dirinya bacakan di ruang rapat paripurna tersebut sangat vital dalam menggesa pembangunan di kabupaten termuda di Provinsi Kepri itu sehingga  Tengku berharap Ranperda tersebut dapat menjadi arah dan acuan dalam pelaksanaan pembangunan KKA untuk masa mendatang.  “Ranperda yang diajukan ini sangat penting karena menyangkut nilai vital utnuk menggesa pembangunan KKA. Saya berharap Ranperda yang kita ajukan dapat menjadi acuan pembangunan KKA kedepan,” ujar Tengku.
Apa yang disampaikan Tengku memang masuk akal. Halnya, Ranperda yang dismpaikannya memang dinilai menyangkut kebutuhan vital KKA. Sebut saja Ranperda RTRW yang bisa dikatakan adalah Ranperda paling penting yang merupakan acuan pembangunan yang akan dilakukan KKA kedepan. “RTRW itu merupakan acuan pembangunan KKA. Dengan diajukannya Ranperda RTRW dan nanti dibahas sampai disyahkan, maka pemanfaatan lahan untuk pembangunan akan sangat jelas dan tidak ada lagi keraguan buat kita untuk melakukan penataan wilayah,” pungkas Tengku.
Mengingat pembahasa ketujuh Ranperda ini sangat penting, Tengku menyampaikan dengan tegas kalau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tupoksinya berkaitan dengan Ranperda yang diserahkan untuk dibahas tidak meninggalkan tempat. Dirinya sebagai Bupati, m aupun wakil Bupati tidak akan menandatangani SPT Kepala SKPD yang mengizinkan kepala SKPD yang bersangkutan keluar daerah. Langkah yang dilakukan ini agar pembahasannya benar-benar maksimal sehingga menghasilkan Perda yang baik dan dapat dilaksanakan dengan baik. “Kepala SKPD yang ada hubungannya dengan pembahasan Ranperda ini, yang Tupoksinya memang berkaitan, tidak boleh tidak hadir dalam pembahasan bersama DPRD. Tidak boleh kepala SKPD berangkat saat pembahasan kecuali sakit. Jika ada undangan wakilkan bisa, tapi kalau untuk Ranperda, tolong Kepala SKPD fokus,” Tegas Tengku. >> Eichiro/ Edo

Related posts