Pembangunan Tower Menara Belum Memiliki IMB di duga diback’up Kepala Desa Kertamukti

Bekasi, (MR) – Prospek bisnis menara telekomunikasi masih sangat menjanjikan,pada umumnya operator telekomunikasi terus ekspansi dalam meningkatkan kualitas jaringan dan memperluas jangkauan mereka, (19/08/2019).
Peluang ini sangat Menggiurkan bagi perusahaan penyewa menara atau Base Transceiver Stations (BTS),Mereka berlomba-lomba investasi dalam pembangunan BTS hingga ke pelosok negeri, untuk menjaring pelanggan yang lebih banyak.
Namun masih sering kali dijumpai dalam Pelaksanaannya banyaknya Perusahaan Pengembang Menara Telekomunikasi yang belum Taat dan Tertib kepada Regulasi Aturan sehingga Berdampak Buruk kepada PAD Pemerintahan Daerah tempat maupun Kehidupan Lingkungan dan sosial Masyarakat tempat didirikannya Bangunan Menara telekomunikasi.
Di Desa Kertamukti RT002/RW001 kecamatan Cibitung sedang diadakannya Proses Pembangunan Tower/Menara telekomunikasi dengan Radius Ketinggian Mencapai 41 Meter oleh PT.GIHON telekomunikasi banyak dipertanyakan oleh Berbagai Element Masyarakat.
Indra Pardede selaku sekjend LSM.KAMPAK RI(Komiten Anti Mafia Peradilan dan Korupsi Republik Indonesia).
Ketika dijumpai Media Rakyat dikantornya di Grand Galaxy Blog RRG 9 No 39 Bekasi Selatan.
senin 19/08/2019 Indra Menjelaskan, Kami sudah Melakukan Identifikasi dan Investigasi di Lapangan dan Hasil Temuan Kami menimbulkan Dugaan Kuat bahwa Pelaksanaan Proyek Menara telekomunikasi yang sedang dibangun oleh PT.Gihon.
Berlokasi di Kampung sasak Bakar RT002/001 Desa Kertamukti diduga kuat belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan IMB sesuai Regulasi Hukum dan Perundang undangan.
Ini Sangat Merugikan Pemerintahan Daerah bilamana Retribusi tidak diterima, apalagi ini pembangunannya ditengah Rumah padat penduduk.
Dampak Radiasinya sangat Luar biasa dan Harus ada Nilai Kompensasi yang wajar.dan Informasi yang kami terima,terkait Pelaksanaan Pembangunan dihandle dan ditangani oleh Lurah/Kades Kertamukti.
Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Bekasi melalui instansi/Dinas yang berkolerasi dengan Perizinannya,dan bila mana ternyata belum ada Izin tata ruang maupun IMBnya, sedangkan Pembangunan sudah dijalankan, Keterlibatan Kepala Desa Kertamukti dalam tanda Kutip dugaan persekongkolan akan kami tindak lanjuti dalam bentuk pelaporan,”Ujar Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh  Roy warga masyarakat Sekitar,Dalam Ketidak pahaman Masyarakat seringkali menjadi azas manfaat bagi para pengusaha maupun segelintir orang yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan proyek,seperti halnya penerimaan kompensasi yang tidak merata hingga nilai kompensasi yang tidak wajar dibandingakan risiko yang akan diterima masyarakat secara berkelanjutan kedepan.” Pungkas Roy.
Sangat diharapkan Kesadaran Bagi para pelaksana Pembangunan Menara telekomunikasi dalam hal Pengembangan usahanya benar benar memperhatikan Peraturan yang seharusnya menjadi Acuan dan Aturan seperti yang tertuang dalam Permenkominfo No 02 Tahun 2008 Peraturan Bersama Mendagri No 18 Tahun 2009.
Menpu No 07/PRT/M/2009 menkominfo No.19/per/m.Kominfo/03/2009, Badan Koordinasi penanaman modal Nomor 3/P/2009 maupun Hukum dan Peraturan lainnya berkaitan dalam pelaksanaannya,dan Kesadaran masyarakat khususnya Perangkat Desa yang dalam hal ini menjadi ujung tombak pemerintahan.
Seperti Halnya Pembangunan Menara telekomunikasi di Desa Kertamukti cibitung,dengan Kapasitas dan Kompetensi.
Sebagai Seorang Kepala Desa dengan Gelar Sarjana Hukum(SH) sangat diharapkan bisa menjadi Penyeimbang dan Edukasi bagi para Pengusaha dalam Pengembangan usahanya di Desa Kertamukti cibitung. (Bemo)

Related posts