Pembangunan Swakelola RKB SMK Negeri 1 Pebayuran Di Duga Sarat Korupsi

Bekasi, (MR) – Transparansi dan Akutabiltas dalam Pengelolaan Keuangan APBD/APBN seyogianya dijalankan oleh sebuah Badan Publik sehingga dalam penggunaan anggarannya secara efektif,efisien dan Tepat sasaran, (25/10/2019).
Namun berbeda dengan Proyek Swakelola dalam Pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Baru (RKB),di SMK N 1 Pebayuran kabupaten Bekasi yang terkesan sarat dengan banyak Kejanggalan.
Indra Pardede sekjen LSM.KAMPAK RI(Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia)Kepada Media Rakyat Saat dijumpai dikantornya di grand Galaxi Bekasi Blog RRG 9 No.39.
Indra Menjelaskan,”Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi dilapangan dan Ketika Kami Temukan Fakta di Lapangan Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Pebayuran Tidak ada Papan Plang Proyek.
Para Pekerja Tanpa mengetahui Kerangka Acuan Kerja RAB, maupun Gambar seperti yang dijelaskan Pak Karmo dan Pak Ocim yang dipekerjakan sebagai Tukang,Semua dikerjakan berdasarkan Perkiraan saja dengan Gaji masing-masing pekerja 120 ribuan.
Kami menduga Kuat telah terjadi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggarannya dan kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan menindak lanjutinya dalam bentuk Pelaporan kepada Instansi Penegak Hukum yang sesuai Kapasitas dan Kompetensinya dalam Menindaklanjuti Pelaporan Kami.
Karena selain dari pada Permasalahan Dugaan Atas Penyimpangan Pembangunan RKB,Kami Juga Menemukan Dugaan Telah terjadinya Pungli dengan Modus Jual Beli Seragam sekolah siswa Baru,berdasarkan Bukti Kwitansi dan Mutu Seragam siswa.”Ujar Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh Dedi Rahmadi DPP. LSM GRASI Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Negara seyogia dilaksanakan oleh Pelaksana Pembangunan,Karena Keselarasan Pelaksanaan Dengan Konsideran Hukum dan Perundang undangan adalah Upaya meminimalisir dalam risiko perbuatan Melawan Hukum.
Dalam Undang Undang Tipikor,Karena Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan adalah bentuk Konstruktif dalam Kelancaran pembangunan,”Jelas Dedi.
Tentunya Sebuah pembangunan Kontruksi tidak lepas dari Perencanaan,KAK dan RAB serta dalam perencanaannya harus Mengunakan Tenaga Ahli/Konsultan dan tentunya sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Alokasi anggaran dari sebuah Proyek Pembangunan Konstruksi.
Namun apabila semua dikerjakan tanpa berdasarkan Acuan dan Pedoman yang dimaksud,tentunya menguatkan dugaan akan penyimpangan pada penggunaan Anggaran.”Tambah Dedi.
Dengan Pelantikan Periode kedua Presiden RI Ir.H.Joko widodo diharapkan menjadi Momentum Para Penegak Hukum untuk Lebih Extra dalam menyikapi segala bentuk penyalah gunaan wewenang dan Tupoksi disegala lini pemerintahan secara Menyeluruh atas Segala bentuk Indikasi Korupsi,kolusi dan Nepotisme baik dipemerintahan Pusat maupun Daerah.”Pungkas bang indra. (Bemo)

Related posts