Depok | Www.mediarakyatnews.com, Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Sawangan 1 dengan pagu 7,4 milyar, berdasarkan keterangan beberapa masyarakat diduga banyak penyimpangan dan tidak memenuhi spesifikasi perencanaan. Proyek tersebutpun telah ditinjau oleh beberapa awak media, (01/12/20)
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi, (05/12/20). Sriyanto Selaku PPTK dari Dinas Perumahan dan Permukiman ( Disrumkim) Kota Depok enggan di temui dan meberikan keterangan.
Seakan melempar tanggung jawab ke kontraktor. “Koordinasi dengan tim lapangan bang. Mohon maaf agenda minggu ini sangat padat, untuk sementara abang saya arahkan ke orang lapangan untuk klarifikasi masalah pekerjaan. Saya sudah sampaikan sementara dengan pak ahmad dulu, karena minggu ini agenda padat bang. Pak ahmad itu Project Manager bang. Beliau lebih paham teknis, saya juga kalau masalah teknis banyak diskusi degan beliau,” Demikian Sriyanto sebagai PPTK menyampaikan lewat komunikasi Whatsapp.
Ketika ditanya mengenai standart spesifikasi bangunan Sriyanto menjawab, “Ada batas toleransi nya bang. Nah Pak Ahmad paham masalah tersebut. ” Sahut Sriyanto lewat Whatsapp.
Julianta Sembiring, Amd MI, SH, SE selaku Advokat Jaringan Pengawas kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok menyampaikan, Menyikapi Pembangunan SDN 1 Kota Depok, “Kami berharap Dinas terkait jangan sampai ada permainan dan seakan tutup mata. Dugaan tidak sesuai spesifikasi tersebut juga harus disikapi dan disoroti oleh berbagai elemen masyarakat dan pihak terkait,” Sahut Julianta.
Julianta melanjutkan, “kami juga berharap BPK, KPK dan seluruh elemen masyarakat, turut mengawasi jalannya proses pembangunan berbagai proyek yang sedang berlangsung di Kota Depok. Demi menghindari terjadinya KKN yang mungkin dilakukan Oknum-oknum yang biasa bermain. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan para awak media untuk berani mengambil tindakan dan sikap akan hal yang dicurigai adanya permainan antara Oknum dari Dinas terkait dan pihak Kontraktor. Jangan sampai Pejabat terkait pura-pura tidak mengetahui terjadinya penyimpangan. Kami akan koordinasi dengan pihak Polda, kejagung KPK dan BPK apabila ada hal yang diduga tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan. Dugaan tersebut juga telah kita coba diskusikan pada salah satu ahli kontruksi perencanaan di Kota Depok” Papar Julianta.
Lebih lanjut julianta menerangkan, adapun data-data proyek tersebut adalah;
Nomor Pengumuman pemenang yaitu: 25463685/10/P-V/UKPBJ/VIII/2020.
Nama Tender : Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Sawangan 1;
Kategori : Pekerjaan Konstruksi;
Instansi : Pemerintah Daerah Kota Depok;
Satker : DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN;
Pagu : Rp 7.483.280.000,00 ;
HPS : Rp 7.483.279.888,33 ;
Nama Pemenang : PT. Hagitasinar Lestarimegah
Alamat : Jl.Matraman Raya No.148 Rukan Mitra Matraman Blok B.23 Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur (Jl. Jenderal Ahmad Yani No.32 RT.06/06 Kel. Utan Kayu Selatan Kec Matraman Jakarta Timur) ;
NPWP : 01.608.998.9-001.000 ;
Berdasarkan data tersebut kami juga mempertanyakan NPWP Perusahaan tersebut. Apakah sudah mengurus NPWP Depok atau belum. Jangan sampai mengerjakan proyek di Kota Depok tetapi tidak membayar Pajak yang menjadi Sumber Pendapatan Daerah Kota Depok, ” Tutup Julianta.
Bersambung…
(Anto)
