Pelaku Perusakan di Dakwa Pasal 170 KUHP

Sorong, (MR) – Lantaran melakukan kekerasan terhadap barang-barang milik PT Tiga Dimensi Jaya, Dominikus Metan (31) jadi pesakitan si ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (21/09).

Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH dalam dakwaannya menjelaskan, perusakan barang milik perusahaan PT Tiga Dimensi Jaya dilakukan terdakwa pada Selasa tanggal 16 Juni 2017 sekitar pukul 19.00 WIT. Perusakan terhadap barang milik PT Tiga Dimensi Jaya berawal dari ketidakpuasan terdakwa atas upah yang diterima karena tidak sesuai dengan perjanjian. A

tas perbuatannya itu terdakwa Dominikus Metan dikenakan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak keberatan.  Namun, karena saksi belum dihadirkan oleh jaksa sehingga hakim Gracelyn Manuhuttu, SH menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. >>Dedi

Related posts