Sumenep, (MR)
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI No.75C/LHP/XIII.Sby/05/2015 Tanggal 22 Mei 2015 atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2014 tentang adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut. Kami Mohon kepada Bapak agar dapatnya kasus tersebut segera di Usut Tuntas sehubungan telah merugikan Negara dan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Berdasarkan dokumen Pertanggung jawaban diketahui masing masing jenis barang dari lima pengadaan tersebut pada umumnya memiliki jenis, merk dan tipe yang sama berdasarkan nilai pengadaannya. Tiga dari pengadaan tersebut memiliki Nilai pengadaan lebih dari Rp 200.000.000,00 yaitu pengadaan percontohan alat Rumah Tangga sebesar Rp 700.000.000,00, pengadaan tas warga sebesar Rp 250.000. 000,00 dan Alat Tulis Kantor sebesar Rp 362.500.000,00 seharusnya masing-masing pengadaan tersebut dilakukan melalui PELELANGAN bukan penunjukan langsung seperti yang telah di laksanakan pada saat itu pengadaan tersebut di laksanakan oleh 20 orang pemilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di 20 Kecamatan melalui metode pengadaan langsung yang di lakukan dengan pembelian serta Pembayaran langsug kepada peyedia Jasa yang menggunakan kuitansi. Anehnya lagi periode waktu pembelian juga bersamaan Tanggal pemesanan 22 Agustus 2014.
Sedangkan Tanggal serah terima semuanya tertanggal 29 Agustus 2014. Adapun lokasi peyedia Barang menjadi satu berada di wilayah Kota Sumenep (tidak tersebar di masing masing Kecamatan), Pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada kegiatan tersebut beralasan semua itu di laksanakna karena waktu yang mendekati akhir Tahun, sedangkan penjelasan dari LPSE di peroleh keterangan bahwa jangka waktu sejak masuknya pengajuan pengadaan di LPSE sampai dengan penyedia barang/jasa menandatangani kontrak kurang lebih satu bulan sedangkan lamanya peyediaan barang/jasa tergantung jenis barang/jasa yang di kerjakan. Selain dari itu paket kegiatan pemberantasan Buta Aksara yang nilainya melebihi Rp 200.000.000,00 Harus dilakukan dengan mikanisme LELANG dan tidak melakukan pemecahan paket pekerjaan karena pekerjaan tersebut melebihi Rp 200.000.000.00 jadi tidak ada alasan bagi PPKom tidak melakukan pelelangan serta alasan akhir tahun karena kegiatan tersebut di mulai bulan Juli 2014. Selain dari pada itu pengadaan buku modul pembelajaran pemberantasan buta huruf tersebut telah terjadi pemahalan harga yang di lakulan Dinas pendidikan sebesar Rp 12.460.000,00 dengan perhitungan
Harga pembelian Langsung Rp 15000 X 10.000 Buku = Rp 150.000.000. Harga menurut penerbit Rp 12.500 x 10.000 Buku Rp 125.000.000, Biaya penggunaan Rp 12.540.000, Pemahalan harga Rp 12.460.000.
Atas petunjuk Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Sasdik yang di mintai pendapat prihal tersebut Kadis menyarankan tuk komfermasi langsung dengan Kasie PLS Sementara itu Kasie Pendidikan luar Sekolah (PLS) H. Munir Sampai berita ini di tulis tidak dapat di temui bahkan para awak media yang menunggu di depan Ruangan kerjanya sampai empat jam lamanya kasie PLS tersebut malah menutup Kaca ruangannya dengan karpet hijau alasan yang di terima awak media pada saat itu ada rapat eh eh eh rapat kok pakai tutup karpet. >>M. Taufik
