Pemalang Jateng, (MR) – Berikut adalah salah satu fakta yang berhasil diperoleh Media Rakyat, terkait keberadaan “Wisma Lia”, yang beberapa waktu lalu oknum pemiliknya berhasil digerebek dan diamankan oleh Polsek Moga yang dibantu dan dibackup oleh Resmob Polres Pemalang saat penangkapan. Keberadaan “Wisma Lia” sendiri sebenarnya bertujuan baik dan benar. Namun sayang, faktanya, beberapa waktu lalu pemilik Wisma yang berinisial LIA (29), diduga keblinger dan melakukan manufer yang mungkin saja tidak disadarinya, bahwa, hal tersebut termasuk dugaan pelanggaran undang-undang terkait human trafficking, atau sering disebut dengan penjualan manusia dan juga terkait undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur.
Menurut keterangan LK, dirinya membeberkan sebagian pengalaman dan kisahnya saat bekerja di bagian belakang (Wisma Lia). “Karena masih baru, jadi ya belum begitu ramai”. Bebernya saat berbincang kepada Media Rakyat, diteras depan ruko.
Disinggung terkait perijinan Wisma, LK, menjelaskan bahwa sudah ada ijinnya sejak awal tapi belum dipasang dilokasi. “Sebenarnya sudah ada ijinnya, tapi belum sempat dipasang”. Sambungnya.
Disisi lain, Muktamar selaku kepala Desa Banyumudal menyayangkan dengan adanya informasi di Wisma Lia, yang notabene telah disalahgunakan dalam pelaksanaannya atau dengan kata lain tidak sesuai dengan peruntukannya.
Namun demikian, dilain waktu dan ditempat yang berbeda, Muktamar sempat menjelaskan terkait perijinan Wisma Lia yang notabene sudah ada dan lengkap. “Masalah perijinan yang saya dengar sudah ada dan lengkap”. Ungkapnya saat dimintai keterangan oleh wartawan.
Perlu untuk diketahui, bahwa saat Media Rakyat menyambangi lokasi Wisma tersebut beberapa waktu lalu, saat itu memang terlihat sepi dan kosong. Hanya ada aktifitas 2 orang karyawan, termasuk LK yang bertugas menjaga toko sembako (mirip minimarket), yang tepat berada di depan lokasi Wisma. [SA.1\WL.9]
