Kayuagung, (MR)
Diduga Panitia Pengadaan Obat-obatan. RSUD Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan Kangkangi Peratutan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 hal ini di katakan salah seorang Masyarakat kepada Media Rakyat yang namanya minta di rahasiakan belum lama ini.
Masih menurut masyarakat tadi dengan kejadian ini Pemerintah Kabupaten OKI yang dalam hal ini Bupati OKI Iskandar SE, dan pihak-pihak berkompeten lainnya dapat menindak tegas oknum-oknum yang terkait dalam penentuan Panitia Pengadaan Obat-obatan (Bahan Kimia Laboratorium) dan Pengadaan Alat Kesehatan Kebutuhan Rutin RSUD Kayuagung, Tahun Anggaran 2015 mengingat panitia yang ditunjuk untuk pengadaan barang dan jasa di RSUD Kayuagung diduga tidak ada yang memiliki Sertifikasi hal ini dianggap telah melanggar atau mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012.
Kepala Bagian Sarana Dan Prasarana RSUD Kayuagung Iskandar Fuad SSos, saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan itu semua tidak benar PPTK dan Panitia Pengadaan Obat-obatan (Bahan Kimia Laboratorium) dan Pengadaan Alat Kesehatan Kebutuhan Rutin RSUD Kayuagung yang dikatakan tidak memiliki Sertifikasi itu semua tidak benar, semuanya sudah mendapatkan Sertifikasi, namun Sertifikatnya saja belum di terima.
Fuad menambahkan yang mendapatkan Sertifikasi untuk Tahun 2015 sebanyak Lima orang yaitu satu orang Kabid KTU, satu orang Kabid Sarana dan Prasarana yaitu dirinya sendiri, satu orang Kasi Keperawatan dan dua orang Staf di RSUD Kayuagung. Kalau Panitia dan PPTK tidak mempunyai Sertifikasi itu semua tidak benar silahkan saja buka di Internet ungkap Iskandar Fuad.
Lebih lanjut Iskandar Fuad mengatakan untuk pembelian obat-obatan dan bahan kimia RSUD tidak di pihak ketigakan yang membeli Bagian Pelayanan dan Medik mereka semua sudah Sertifikasi, dan untuk Pengadaan Alat Kesehatan di Bagian Sarana dan Prasarana sudah lulus Sertifikasi. >>Ipan
