Devi: Silahkan Lapor Polisi
Natuna, (MR)
Rian tertunduk lesu saat dirinya mengetahui paket murah yg ditawarkan oleh Telkomsel menggerogoti pulsanya. Promo dari Kartu simpati loop itu dibeli di *888#. Paket internet seharga Rp 65.000, dengan rincian 2GB+ 2GB 4G+ 2GB (00-07) dan 4GB (music, game, chat)/30 hari + ekstra TCASH.
Sayangnya, baru dua hari pemakaian paket flash kuota internet 2 GB habis. Hal itu diketahui dari pemberitahuan 3636. Merasa masih memiliki paket 4 GB ( Musik, Chat, Game), rian, pun. kembali mengaktifkan akses internet dan membuka game (Clash of Clans). 30 menit kemudian kembali ada pemberitahuan dari 3636, bahwa pelanggan dikenakan tarif pulsa normal. Kejadian pemotongan pulsa tersebut terjadi berulang kali setiap mengaktifkan jaringan internet.
Merasa janggal, Rian merupakan wartawan Jaya Pos, berusaha menghubungi call center Terkomsel di 188, dan mengikuti semua petunjuk. Saat pelaporan, pihak call center meminta pelanggan untuk menceritakan kronologis kejadian, dan berjanji memproses dalam 4 hari kerja. Sejak tanggal 7 hingga 10 juni, aku Rian.
Sayang ya, janji itu ngak di tepati. Entah takut ketahuan. Atau kali ini terkena batunya. Rianpun tak henti- henti menghubungi pihak call center, untuk meminta klarifikasi pertanggung jawaban. Lantaran, kerugian yang di timbulkan sangat besar, baik dari segi materi, waktu, dan menghambat kinerja sebagai wartawan. Sebab paket tersebut dipergunakan untuk pengiriman berita.
Kemudian kata Rian, Tanggal 10 Juni, tepatnya jam 11:00 WIB, pihak costumer servis handling (Telkomsel) mengabarkan, pemotongan sudah sesuai karena pelanggan melakukan akses internet di luar aplikasi promo. Saya pun kanget, ucap Rian.
Namun setelah saya desak dan di cek, promo Telkomsel dan aplikasi di handphone saya tidak melebihi batas kuota, seperti kata operator. “Tidak ada pembukaan aplikasi di luar aplikasi paket promo”. Merasa di “bohongi” sang kuli tinta tersebut meminta pihak telkomsel mengirimkan hasil laporan ke email. Namun, sang operator costumer service berdalih, itu di luar kewenangan pelanggan.
Sempat terjadi adu mulut, dan akhirnya pihak costumer servis menyarankan agar bersabar menunggu, karena persoalan ini akan di laporkan kembali ke pusat. Dalam tatanan, kehidupan, pelanggan itu adalah raja, yang harus dilayani dengan baik. Namun hal itu tidak berlaku bagi operator Telkom sel.
Bagai punguk,merindukan bulan, seperti itulah nasib sang kuli tinta di perlakukan 5 leader call center telkomsel, wilayah medan, di gedung selecta. Sejak tanggal 10 -25 Juny, wartawan Koran ini, di “lempar kesana kemari”agar tidak mempertanyakan lagi soal penyedotan kwota internet. Padahal mereka berjanji akan menuntaskan masalah ini selama 4 hari . Sayangnya, jika di hitung- hitung, penantian sang pelanggan sudah lebih dari 4 hari kerja.
Tidak tahan, fipermainkan begitu saja,serta merasa di bohongin, Rian pun berniat, melaporkan ini kepada Polisi, dengan maksud, agar tidak ada lagi Rian Rian pemakai Telkomsel kena ‘tipu”.
Sulaiman, salah satu orang penting di telkomsel wilayah medan, tanggap akan persoalan ini. Tanggal 27 Juny, pihak costumer servis handling, menghubungi dan menyarankan agar pelanggan melengkapi data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Grapari terdekat, setelah itu, pemotongan pulsa tariff normal, akan di refund (Kembalikan), dan segera hubungi pihak call center di 188. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18:30, dan 22:17, melalui pesan singkat.
Merasa tertipu, dan dipermainkan serta tidak senang atas jawaban tersebut, Rian menghubungi call center dan meminta pertanggung jawaban atas kerugian yang dialami selama menantikan kasus ini. Miris, Sulaiman, sang pimpinan layanan pengaduan telkomsel tak bergeming.
Atas nama telkomsel, Sulaiman, hanya meminta maaf atas kejadian ini, dan meminta agar pelanggan tidak melapor polisi dan media, atas tindak “penipuan”. Perusahaan ternama anak perusahaan PT. Telkom, berani- beraninya malakukan “penyelewengan ” terhadap pelanggan. Jelas, tindakan ini, mencoreng nama baik perusahaan telkomsel, ucap Rian.
Perusahaan PT.Telkom dan Singapore telecomunations, sebagai pemegang saham,didirikan tahun 1995, untuk mewujudkan semangat pengembangan telekomunikasi,di Indonesia.dan sesuai dengan Nawacita bapak Presiden Jokowi.
Sebagai perusahaan high class, tak ayal (Telkomsel) mengklaim memiliki ratusan juta pelanggan. Bahkan, telah menyabet 41 macam penghargaan, dalam kurun waktu 16 tahun, sejak tahun 1995 hingga 2011. Melihat tindak tanduk para oknum didalamnya. Penghargaan tersebut, tampaknya patut di pertanyakan, sebab sudah banyak kekecewaan dari pelanggan, yang pulsanya tersedot, padahal ngak ada yang angkat. Persoalan ini perlu Presiden tahu, agar oknum didalamnya dapat di berantas.
Ketidak profesionalan oknum pegawai Telkomsel sangat jelas, kala Rian. Ia seakan tidak dilayani, saat pelaporan atas dugaan pemotongan tarif pulsa normal, pada saat mengaktifkan akses internet, tanggal 7 Juni 2017 Jam 20:30 WIB, entah takut belangnya terbongkar. Mereka seakan tidak acuh pada laporan Kita.
Pada hal dalam undang- undang perlindungan konsumen No. 8 tahun 1999, BAGIAN PERTAMA / HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN, pada pasal 4 ayat 1-9, sangat jelas di tulis, Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jujur, soal kondisi dan jaminan barang dan jasa (baca ayat 3). Dan di ayat 4, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, apabila barang atau jasa yang di terima tidak sesuai perjanjian, atau sebagai mana mestinya.
Kemudian, di BAB IV PERBUATAN USAHA YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA, PASAL 8, ayat 1B,C, D, E, dan F . Di point ayat 1 E, menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagai mana di nyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tersebut.
Sementara pada pasal 62, UU NO 8 tahun 1999, tentang Perlindungan konsumen jelas di nyatakan, pelaku usaha yang melanggar pasal 8 akan di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar.Apakah perusahan Telkomsel, sudah termasuk didalamnya?. Jika sekelas perusahaan telkomsel, notabenenya anak perusahaan PT. TELKOM “acuhkan” menyikapi permasalahn ini, mau SD ibawa kemana negeti ini.
Dalam konstitusi jelas mengatakan, semua manusia, sama di mata hukum. Bahkan presiden Republik Indonesia juga sangat menjungjung tinggi keadilan hukum. Ada apa dengan Telkomsel. Kabar burung beredar, perusahaan bonafit itu, banyak actor dibalik layar alias banyak “backing”. Soalnya, saat pimpinan Grapari Telkomsel Kabupaten Natuna, Devi di konfirmasi, Ia malah “menantang” wartawan ,uang dirugikan, melapor kepolisi. “lapor saja polisi”, ucapnya enteng. Ketika puluhan wartawan menyambangi kantor cabangnya di Natuna.
Sungguh tak disangka Seorang pimpinan melupakan kode etik, melayani pelanggan setia telkomsel, dengan wajah tak “berdosa” Padahal, tanpa di sadari sebahagian besar pemasukan Telkomsel. berasal dari pembelian pulsa dan paket.
Demi mencari keadilan dan ingin membuktikan siapa aktor di balik “backing” Telkomsel yang konon “kebal hukum”, Rian bersama rekan- rekan seprofesinya resmi membuat laporan terhadap pihak kepolisian dengan nomor: SLTP/49/I/2017/SPKT/NTN Penerima laporan Manuasa F Hutasoit, BRIGADIR POLISI DUA NRP 93110999.
Pihak kepolisian langsung bergerak cepat, pada hari itu juga tepatnya tanggal 29 Juni, langsung dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Demi melengkapi alat bukti wartawan Koran ini sebelumnya, tepatnya di tanggal 28 Juni sudah meminta kronoligis kejadian ke pihak call senter, atas nama Prayogi, sebagai alat bukti kuat, “kasus penipuan”, perusahaan ternama Telkomsel. Kita berharap keadilan dapat di tegakkan, dan wartawan khususnya di Kabupaten Natuna, siap menggiris kasus ini sampai tuntas. Karena selain Rian, masih banyak pelanggan setia Telkomsel di rugikan,.
Bukan hanya itu saja, sebagian warga juga mempertanyakan potongan pulsa saat pengisian pulsa listrik. Pasalnya, dari 100.000 yang dibeli, hanya 62.000 pulsa yang dapat dipakai. Artinya 38,000 potongan tak jelas peruntukannya. Lalu timbul pertanyaan? Apakah ada mafia pulsa di sana?, jika tidak kenapa tidak dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat.? Sebab pulsa elektrik bukan menghemat malah merugikan masyarakat. >>Roy
