Kabupaten Malang, (MR) – Dinas PU Sumberdaya Air (PU SDA) Kabupaten Malang terus mengoptimalkan perbaikan dan pemeliharaan saluran irigasi. Hal ini di lakukan untuk mendukung terciptanya swasembada pangan di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini di utarakan Kepala Dinas PU SDA Ir. Moch Anwar kepada Media Rakyat beberapa waktu lalu.
“Kami terus adakan perbaikan , pemeliharaan serta optimalkan saluran irigasi khususnya saluran irigasi tersier untuk memenuhi kebutuhan air baku mutu sawah di kabupaten Malang,”kata Anwar. Tidak hanya itu , tambah Anwar , pihaknya telah mengusulkan pembuatan embung baru kepada Dinas Pengairan Provinsi Jawa timur , Balai Besar DAS Brantas , dan pemerintah Pusat yang di harapkan segera di realisasikan. “Kami usulkan pembuatan 11 embung baru ,”tambah Anwar.
Ia merinci kesebelas embung baru yang di usulkan segera di bangun yakni meliputi embung Desa Selorejo Kecamatan Dau yakni embung Petungsewu untuk mengairi ± 85 hektar sawah, embung Wagir, Desa Wadung Kecamatan Wagir, untuk mengairi ± 25 hektar sawah, Embung Banjarejo, Desa Banjarejo Kecamatan Pakis, untuk mengairi ± 70 hektar sawah,embung Poncokusumo Desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo untuk mengairi ± 150 hektar sawah, embung Candirenggo, Desa Candirenggo Kecamatan Singosari, untuk mengairi ± 34 hektar sawah, embung Peniwen Desa Peniwen Kecamatan Kromengan, untuk mengairi± 244 hektar sawah, embung Sidorejo, Desa Sidorejo Kecamatan Pagelaran, untuk mengairi ± 125 hektar sawah, Embung Babadan, Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, untuk mengairi ± 21 hektar sawah, embung Sitiarjo, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, untuk pengendalian banjir, embung Sumberawan, Desa Toyomarto, KecamatanSingosari, untuk mengairi ± 293 hektar sawah, dan embung Sumberpitu, Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, untuk mengairi ± 674 hektar sawah. Mantan Kadis Binamarga ini menandaskan meski di sekitar aliran sungai masih marak terdapat bangunan liar , namun pihaknya telah menginventarisir aset-aset saluran irigasi yang menjadi kewenangan Dinas PU SDA Kabupaten Malang.
“Setelah kami inventarisir , kami lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran-pelanggaran aset Pemerintah Kabupaten Malang di sempadan sungai, seperti yang telah dilakukannya di Desa Banjararum dan Tunjungtirto, kecamatan Singosari beberapa waktu lalu. Selain melakukan penertiban terhadap pelanggaran pendirian bangunan di atas sempadan, Dinas PU SDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006 tentang Pelayanan di Bidang Pengairan,”tandas pria ramah ini. S
ementara itu saat di singgung terkait maraknya alih fungsi lahan pertanian yang sering terjadi di Kabupaten Malang , bapak 2 anak ini menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No.6 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Malang, selama alih fungsi lahan masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang maka alih fungsi lahan dapat dilakukan , namun tetap harus mengajukan perijinan alih fungsi lahan melalui Dinas PU SDA, dan pihaknya akan mengupayakan untuk pencetakan sawah baru sebagai pengganti terhadap lahan yang beralih fungsi tersebut.
Ia menambahkan dengan makin berkurangnya ruang terbuka hijau di kawasan Kepanjen yang dinilai berdampak bagi ketersediaan air untuk pertanian, dirinya mengatakan, hal tersebut akan diatasi dengan pembangunan saluran drainase oleh Dinas Bina Marga agar bisa menampung air saat musim hujan sehingga limpasan air dari jalan raya tidak dialirkan ke saluran irigasi.
“Hal ini sekaligus untuk menepis anggapan bahwa saluran irigasi menyebabkan banjir pada jalan-jalan utama karena kapasitasnya kurang besar,”imbuh Anwar. Ia menambahkan mengenai pentingya keberadaan HIPPA yang legal dalam pengelolaan irigasi di wilayah Kabupaten Malang, diharapkan partisipasi masyarakat petani (HIPPA) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. “Karena hal ini telah diatur dalamPermen PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi seperti pengelolaan irigasi partisipatif dan legalitas lembaga HIPPA juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan HIPPA yang mendapatkan fasilitasi/kerjasama pengelolaan dari Dinas PU SDA ,” papar Anwar.
Yang terpenting, guna mendukung kinerja jaringan irigasi dengan semboyan GEMAS DUKUNG DESI(Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Daerah Irigasi), Dinas PU Sumber Daya Air mengharapkan peran serta masyarakat dalam Kerja Bhakti membersikan dan menormalkan Saluran Irigasi (Susuk Wangan) dan Konservasi Sumber Daya Air melalui penanaman pohon di Daerah Aliran Sungai dan sekitar sumber air.
Anwar juga Menghimbau kepada masyarakat agar tidak buang sampah di Sungai atau Saluran irigasi melalui papan-papan peringatan dengan harapan permasalahan seputar irigasi yang dialami warga bisa secepat mungkin ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya. “Kami yakin jika semua program Dinas PU SDA teralisasi , tidak mustahil Kabupaten Malang bakalan swasembada pangan ,”tutup Anwar. >>GIZ
