Kotabumi, (MR)
Hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2016, Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar razia yang dibarengi dengan pelaksnaan sidang ditempat, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Selasa (29/11). Tak hanya itu, dilokasi razia juga ditempatkan pelayanan kesehatan bagi pengendara.
Kapolres Lampura AKBP Esmed Eryadi yang hadir dalam kesempatan itu, ikut menempelkan stiker ucapan terima kasih ke pengendara mobil dan motor karena telah berkendara dengan tertib.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres mengungkapkan dilakukannya sidang ditempat untuk mempersingkat waktu bagi pelanggar untuk memproses sanksi yang dikenakan.
“Pelanggar langsung disidang, dan hasilnya diketahui hari ini juga,”kata Kapolres.
Tak hanya itu, lanjut Esmed, dihari terakhir Ops Zebra pihaknya juga memberikan himbuan kepada pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas.”Sepnjang operasi ini berlangsung, kami telah menjaring sekitar 2 ribu Pelanggar, yang sebagian besar pelanggar yang diberikan sanksi karena tidak membawa kelengkapan surat menyurat seperti SIM atau STNK,”jelasnya.
Senada diuraikan Kasat Lantas AKP Rafli. Menurutnya sidang ditempat dilakukan sebagai wujud nyata transparansi pelaksanaan tilang, sehingga masyarakat mengetahui prosedur pengurusuan pembayaran sanksi tilang.
Menurutnya untuk mengikuti sidang ditempat, tidak diharuskan. Karena pihaknya hanya menganjurkan saja, agar pengendara yang melanggar tersebut mengetahui besaran sanksi yang diterimanya.
Sementara itu, Rita selaku hakim persidangan mengaku jika denda yang dijatuhkan ke pengendara, besarannya bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu.”Kisaran denda yang dijatuhkan relatif,”katanya.
Sedangkan menurut Marsyah, perwakilan Kejari menguraikan jumlah uang denda yang mereka terima saat sidang ditempt tersebut sebanyak Rp 1.065.000. “Uang denda itu nanti langsung kami setorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” singkatnya. >>Dony