Oknum Jaksa Diduga Terima Suap Tender Jl. Citeureup-Tanjung Lesung

Banten, (MR)
“Persekongkolan, suap menyuap dalam proses lelang paket Pengadaan barang dan jasa pemerintah padaPokja Unit Layanan Pengadaan (ULP, red) DBMTR Provinsi Banten terkesan bukan rahasia umum, tradisi ini sudah bergulir sudah lama dan momok yang menakutkan bagi para pengusaha yang akan mengikuti tender di DBMTR.” Jangan coba-coba mengikuti Lelang di DBMTR kalau tidak punya cantolan, jangan harap kita bisa menang, semuanya sudah diatur.

Pasalnya, bukan satu kali saya membawa kolega atau rekanan pemilik modal besar untuk mengikuti tender di DMBTR. Untuk kelengkapan maupun persyaratan untuk mengikuti proses tender/lelang sudah dipatuhi dari sisi administrasi dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, namun tetap saja kalah, ungkap Ketua DPP Gerakan Tranparansi Rakyat (GTR) Banten kepada wartawan FBI.

Ketua GTR Banten, Sofwan lebih lanjut membeberkan, setelah kami melakukan penelusuran atas kegagalan tersebut, ternyata ada indikasi kerjasama hitam secara terselubung yang dihadapkan Oknum Pokja ULP dan DBMTR dengan Para Pengusaha yang notabenanya utusan dari Petinggi Daerah maupun Pusat. Kong kali kong “Raja Kingkong” untuk menentukan siapa calon pemenang lelang sudah menjadi tradisi yang melekat. Seperti halnya, proses lelang ruas jalan Citeureup-Tanjung Lesung APBD T.A. 2016 diduga kuat dilindungi oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti-bukti keterlibatan oknum jaksa tersebut sudah kita kantongi.

Kami menilai, pergerakan oknum Jaksa tersebut sudah tidak pada tempatnya. Dan tentunya menyalahi dan mencoret institusi Kejaksaan sebagai pendekar hukum di NKRI. Apalagi, Kejaksaan saat ini sedang mengembalikan citranya kepada masyarakat dan mendukung nawa cita yang dicanangkan Presiden. Apa lazim, seorang oknum jaksa melindungi kejahatan dengan cara bersekongkol untuk kepentingan sekolompok orang..? Persekongkolan secara sistimatis untuk menggerogoti uang Negara adalah kejahatan yang tidak dapat ditelorir, cetusnya. Implementasinya, ada indikasi keterlibatan oknum Jaksa dalam menentukan pemenang lelalang jalan Citeureup – Tanjung Lesung yang dibiaya APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pagu Anggaran Rp.25,027,248,300.00, Nilai Kontrak Rp.22,525,401,160.00,- yang dimenangkan PT. Adhikarya Teknik Perkasa selaku kontraktor pelaksana, tegasnya.

Adanya bukti testimony yang kami kantongi, cukup mengangetkan dimana dalam testimony tersebut dijelaskan transaksional oleh pihak tertentu dengan oknum jaksa. Pada testimony itu disebutkan bahwa oknum jaksa terindikasi menerima, “Uang Suap” ratusan juta rupiah, cukup fantastis, cetusnya. Berkaitan fakta di atas, kami dari DPP Gerakan Transparansi Rakyat (GTR) Prov. Banten sudah dua kali melayangkan surat audiensi dengan nomor surat pertama ; 0.14/S.Aud/GTR-Kejati/X/2016 (15/10) dan surat kedua no; 016/S.Aud/GTR-Kejati/X/2016 (28/10).

Adapun maksud dan tujuan surat audiensi yang kami layangkan untuk mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Banten sejauhmana hasil tindak lanjut pelaporan terkait kasus Ruas Jalan Citeureup-Tanjung Lesung. Hingga sampai saat ini, Lembaga kami belum mendapat respon positif dari Kejaksaan Tinggi Banten, apa diterima atau tidaknya untuk audiensi, tegasnya.Ia menambahkan, bila Kejati Banten tidak berkenan menerima lembaga kami untuk audiensi, kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dengan menyertakan bukti-bukti yang melibatkan Oknum Jaksa di lingkungan Kejati Banten yang diduga kuat melindungi kejahatan persekongkolan, apalagi terindikasi menerima suap.

Mudah-mudahan surat yang kita layangkannantinya direspon baik oleh Kejagung, karena ini merupakan aspirasi masyarakat Banten, Dan berharap Jaksa Agung turun ke Banten bila berhalangan dapat memerintahkan Jamwas untuk melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi terhadap Jaksa Nakal yang dinilai menyalahi wewenang dan mengabaikan hak-hak elemen masyarakat karena segalanya sudah di atur dalam Undang-undang. Pada intinya, masyarakat berharap kepada Kejagung untuk mengambil alih Kasus Ruas Jalan Citeureup-Tanjung Lesung APBD T.A. 2012-2015 terlebih lagi APBD T.A. 2016, agar kasus tersebut dapat terungkap secara terang benderang.

Sebab kasus ruas Jalan Citeureup-Tanjung Lesung yang ditangani Kejati Banten, hingga saat ini tidak jelas kepastian hukumnya, sementara masyarakat Banten menantikannya hasil kinerja Kejati Banten dan masyarakat NKRI ingin bukti nyata wujud nawa cita yang dicetuskan Presiden terlebih lagi masyarakat Banten pada umumnya, pungkasnya. >>Bin

Related posts