Oknum ASN Kecamatan Kedungwaringin Ikut Kampanye Pilkades Pada Jam Kerja

Bekasi, (MR)
Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP Disiplin PNS) No 53 tahun 2010 tentang Definisi pelanggaran di siplin di sebutkan dalam pasal 1 angka 3 yang berbunyi pelanggaran di siplin setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik yang di lakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Ketika tanggal 15 Agustus 2018 sekitar kurang lebih pukul 10.30 Wib terlihat dua orang PNS Kecamatan Kedungwaringin mengikuti iring-iringan pawai Pilkades yang meraka yakini akan bakal calon menduduki kursi Kepala Desa di Desa Kedungwaringin dengan teriak-teriakan sangat antusias sekali akan tetapi mereka tidak menyadari bahwa dirinya itu adalah seorang  PNS di kecamatan kedung waringin yang mangkir di jam kerja demi memberikan dukungan di salah satu calon pilkades.
Di saat wartawan Media Rakyat menyambangi kantor Kecamatan Kedungwaringin untuk menemui Camat di mintai komentarnya terkait dua orang PNS Kecamatan yang telah mangkir dalam jam kerjanya tidak ada di tempat yang ada Sekcamnya, itu juga berada di dalam ruang MP Kecamatan Kedungwaringin.
Pada saat di mintai komentar Sekcam mengatakan bahwa, “seorang anggota sipil Negara tidak di bolehkan ikutan berpolitik apalagi di dalam jam kerja walaupun memang ada, akan Saya tegur secara lisan ataupun tulisan begitu bang,” tegasnya. >>Bemo

Related posts