Nopran Wakil Ketua DPRD Sumsel: Maraknya Pungli Angkutan Batubara Ditindak Tegas

NopranPalembang, (MR)
Maraknya pungutan liar disepanjang lintas sumatera mulai dari Muara Enim – Prabumulih, terhadap angkutan batubara yang melintas dijalan umum,hingga sering terjadi kemacetan dan banyaknya berdiri pos disepanjang jalan lintas yang didomonasi Ratusan angkutan truk batubara dan sering terjadinya kecelakaan hingga memakan korban jiwa.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Nopran Marjani politisi Partai Gerindra ia angkat bicara masalah pungli yang terjadi disepanjang jalan umum mulai dari Kabupaten Muara Enim – Kota Prabumulih dan termasuk  di Timbangan  Merapi Terpadu, setiap truk angkutan batubara yang melakukan timbangan tonase dipungut Rp 25,000; per truk,ini sudah melanggar undang – undang minerba nomor 4 tahun 2009 ” kata Nopran dalam wawancara via ponselnya, tanpa ada kejelasan oleh petugas Dishub Provinsi Sumsel.yang meminta uang kepada sopir angkutan batubara segera ditertibkan ” tegasnya

Nopran dalam pesan singkat yang dikirim kepada wartawan, minggu (11/10/2015) isi pesannya ” begitu pula dengan pungli yang dilakukan disepanjang Muara Enim – Prabumulih banyak sekali pos – pos yang menyetop truk batubara untuk meminta sejumlah uang seharusnya pihak yang berwenang harus menertibkan pungli tersebut dan ditindak tegas termasuk yang di Timbangan Terpadu Merapi ” kata Nopran sekretaris DPD Sumsel Partai Gerindra pimpinan Prabowo.

Masih kata ” Nopran bahwa jelas UU Minerba No 4 Tahun 2009 yang mengatur angkutan batubara tidak boleh melintas dijalan umum,apalagi pihak Dishub Sumsel melakukan pungutan sejumlah uang,ini sudah melanggar aturan,dan saya sebagai anggota DPRD belum tahu kapan Perda yang mengatur tentang bolehnya angkutan batubara yang melewati timbangan dipungut uang.

Lebih lanjut ” Nopran menjelaskan bahwa melintasnya angkutan batubara dijalan umum beberapa bulan lalu lalu itu kebijakan Gubernur Sumsel,sekarang sudah keluar surat edaran gubernur batubara boleh melintas mulai pukul 18.00 wib – 21.00 untuk di Lahat,namun masalah ada indikasi dugaan pungutan liar di pos apapun itu tidak dibenarkan dan segera ditindak tegas ” ungkapnya. >>Bambang.MD

Related posts