Nilai BPD Tak Becus Bekerja, Warga Lumban Pinggol Minta Bupati Samosir Bubarkan P2KD

Samosir, MR | Sejumlah warga Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, melakukan aksi protes terhadap kinerja BPD Lumban Pinggol yang di nilai tidak becus dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), pengganti antar waktu (PAW), Selasa (25/4).

Aksi protes dilakukan dalam bentuk Baliho berwarna merah putih yang bertuliskan “Kami masyarakat Desa Lumban Pinggol meminta kepada Bupati Samosir, supaya membatalkan pemilihan pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa Lumban Pinggol, karena pembentukan P2KD tidak sesuai dengan peraturan, sehingga pemilihan kepala desa oleh BPD dapat menimbulkan konflik antar warga di Desa Lumban Pinggol.”

Saat ditemui wartawan dilokasi aksi, Parbumbunan Sitanggang (40) mengatakan bahwa pendirian Baliho ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Samosir.

“Kami menilai BPD tidak becus bekerja, sebab masyarakat tidak dilibatkan dalam pembentukan P2KD, dan membuat keputusan sepihak pendaftaran pencalonan Kepala Desa. Oleh sebab itu, kami warga meminta Bupati Samosir, Vandiko Gultom bubarkan P2KD”, tegas Parbumbunan Sitanggang, yang didampingi Parlindungan Simbolon, Cando Sitanggang, Ragat Sitanggang, Polda Sitanggang, Sikkat Sitanggang, Ummi Sitanggang dan Toni Sitanggang.

Dengan berdirinya Baliho, ia meminta agar P2KD yang sudah dibentuk oleh BPD segera dibubarkan dan diserhakan kembali hak rakyat Desa Lumban Pinggol. “Kami yang memilih BPD, kok BPD yang memilih kepala desa tanpa adanya sosialisasi dan musyawarah”, ujarnya.

Hal senada disampaikan Parlindungan Simbolon, peserta aksi yang ikut melakukan aksi protes menambahkan, bahwa aksi protes warga ini akibat ketidak becusan BPD membentuk P2KD.

“Karena ini akan ada pemilihan kepala desa oleh BPD, jadi masyarakat tidak setuju, ini calonya tidak pas menurut saya sendiri, karena atas keputusan BPD, masyarakat tidak senang, Tidak ada mufakat terhadap masyarakat”, ungkapnya.

Terpisah, Ketua BPD Lumban Pinggol, Maruba Naibaho mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja dalam proses pembentukan P2KD sudah berjalan sesuai perda dan perbub Samosir.

“Proses pembentukan P2KD desa Lumban Pinggol sudah sesuai peraturan daerah Samosir dan peraturan Bupati Samosir. Di perda dan perbup itu, kami tidak menemukan harus ada keterlibatan masyarakat dalam pembentukan P2KD”, ungkap Maruba Naibaho melalui telfon seluler kepada Media Rakyat.

Soal aksi warga pasang baliho, ia nya menyerahkan hal itu kepada Bupati Samosir. “Baliho protes warga itu bukan kewenangan saya menjawab, ya kita tunggu apa tindakan Bupati Samosir menyikapinya”, pungkasnya.

(SMS)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.