Muslimah Berharap Masyarakat Paham Fardhu Kifayah

Kotamobagu, (MR)
Memandikan jenazah merupakan fardhu kifayah menurut kalangan jumhur ulama, artinya kewajiban ini dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada disekitar jenazah, ungkap H. Wahyudin Ukoli, SHI Kepala KUA Kotamobagu Barat dalam rangka kegiatan pelatihan fardhu kifayah, Rabu (15/11) di kantor lurah mongkonai.
Ukoli menjelaskan saat memandikan jenazah, tidak semua orang diperkenankan kecuali orang yang dianggap penting kehadirannya yaitu Orang muslim, berakal, dan cukup umur orang yang memandikan jenazah wajib berniat orang jujur, shalih, dan dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan untuk menyiarkan hal yang baik dan menutup hal yang jelek tentang si mayat.
Hj. Muslimah Mongilong Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengatakan kegiatan pelatihan ini bekerjasama dengan Biro Kesra Provinsi Sulawesi Utara diharapkan agar masyarakat Kotamobagu lebih memahami tentang fardhu kifayah, karena saya yakin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara-cara memandikan jenasah sampai penguburan.
Mongilong menjelaskan jika jenasah laki-laki maka yang harus memandikan adalah keluarganya atau saudara laki-laki, jika tidak ada keluarganya maka orang lain boleh memandikanya, jika perempuan mati namun tidak bersuami maka yang harus dilakukan adalah tidak memandikan tetapi di tayamumkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, terang Muslimah.
Ela warga mongkonai mengatakan dengan adanya Pelatihan fardhu kifayah sangat membantu, karena kita bisa lebih mengetahui cara memandikan jenasah, mengkafankan Jenasah hingga penguburan, karena selama ini kita hanya sebatas mendoakan jenasah saja, ungkap Ela. >>Neni/MP

Related posts