Natuna(MR) -Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairur Rizal,dengan tegas mengatakan tidak akan mentolerir bagi pelaku money politic. Ia menjamin jajarannya siap memproses, jika ada temuan dan laporan dari masyarakat.ucapnya saat melakukan kegiatan media gathering di ruangan Bawaslu selasa 28/08/2019, jalan Datok Kaya Wan Muhammad Benteng, Ranai Kabupaten Natuna.
Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan Pilkada Daerah.
Saya berharap, masyarakat dapat memahami, karena Pilkada tahun ini, penerima dan pemberi dapat dikenai hukuman 7 tahun penjara denda Rp.1M . Jangan gara gara uang yang tidak seberapa jumlahnya, kita dapat ganjaran hukum.

Hal senada juga dikatakan komisioner Bawaslu, Ayanef. Setiap Pilkada, seringkali dijumpai oknum ASN tidak netral pada kandidat seseorang, apalagi incumbent.
Untuk itu dirinya berpesan agar semua ASN netral dalam Pilkada nanti.
Kemudian perpindahan nama dari Panwaslu, menjadi Bawaslu, menjadi polemik bagi Bawaslu. Mengingat sampai sekarang pergantian nama itu belum juga dianulir, sehingga rancu untuk diterapkan. Kemudian beberapa pasal didalamnya ada menghapus wewenang Bawaslu itu sendiri.

Contohnya dalam Pilkada tahun depan, tidak ada disebut Pilkada Gubernur, hanya Walikota dan Bupati saja. Sementara Kita juga sedang melakukan pemilihan Gubernur.
Ini sangat rancuh dan jadi polemik. Oleh sebab itu pihaknya telah melakukan yudisial review kepada Mahkamah Konstitusi. Mudah mudahan semua berjalan lancar ucapnya. Kami berharap agar media dapat,mempublikasikan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya ucapnya. /Roy.
