Miris Menimpa Nur Hikmah Media Online Liputan 86, Diduga Menjadi Tersangka Dipaksakan, Menuntut Keadilan Kepada Kapolda Sumsel, Kapolri, Ada Apa?

Muara Enim, MR – Pilu yang dialami Nur Hikmah media online liputan 86,Kabupaten Muara Enim Sumatra selatan,Pepatah Lama Lah jatuh tertimpa Tangga,Diduga telah melakukan tindak pidana,membawa,menyimpan dan memiliki senjata api dan Amunisi yang bukan profesinya,masalahnya yang menimpa Nurhikmah,Diduga Masalah Dendam:

1.Awalnya dari masalah batu bara

2.Kami ini nak Calon kades,otomatis kalu nak masukan berkas,otomatis kan aku kalau lah terkurung,berarti aku ini catatan kriminal,Selasa(8/7/2025).

Peristiwa tersebut hari Senin malam Selasa tanggal 17- Juni -2025,sekitar pukul 2 .00 malam wib,datang seorang laki-laki mau mintak dimasakan mie,tiba-tiba langsung masuk kerumah Mano senjata kau,Samo sabu,sekelompok orang laki-laki sekitar 9 orang dan dua mobil,langsung menangkap nur hikmah media online liputan 86 tanpa menunjukan surat perintah izin penangkapan dan membawa atau dilibatkan unsur pemerintah setempat,untuk menjadi saksi dalam penangkap tersangka Nurhikmah dikediamanya,ungkap Tiara Anak Tersangka

Kejadian tersebut terjadi di Desa Simpang Tanjung no:11 Dusun 11 RT 07 Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatra Selatan.

Rasa penasaran awak media langsung turun investigasi menemui Aril umur 18 tahun selaku saksi kunci waktu penangkap tersangka Nurhikmah media online liputan 86,saat dikomfirmasi awak media mengatakan”kujingok barang itu bukan pistol,katek peluru,pas di Polres Muara Enim Ado peluru satu,sabu aku Idak jingok,”ucap Aril.

Ditempat berbeda di kantor kepala Desa Simpang Tanjung Yayan Suryansyah SH,selaku kades,saat diwawancarai awak media,ada surat izin penangkapan ,dari pihak dari pihak polres atau di ikut sertakan atau dilibatkan dalam penangkapan Nurhikmah media online liputan 86,dalam kasus Diduga telah melakukan tindak pidana membawa,menyimpan dan memiliki senjata api dan Amunisi yang bukan profesinya,lalu mengatakan tidak ada izin sampai sekarang,tidak ada polisi mengabari sampai sekarang,tidak ada izin penangkapan kepada pemerintah Desa Simpang Tanjung”,Ucap Yayan,Kepala Desa Simpang Tanjung.

Lalu awak media bersama pihak keluarga tersangka mendatangi pihak Satreskrim Polres Muara Enim,mau mintak tolong supaya tersangka bisa lepas karena tersangka tulang punggung keluarga mempunyai anak Lima ,dan ada yang masih sekolah,dan diterima oleh penyidik satreskrim Anton Selaku penyidik,dalam kasus ini mengatakan”Buatlah Surat penanguhan Penahanan mudah mudahan diterima”,Ucap Anton Penyidik.

lalu awak media dan keluarga tersangka pulang menuju kediaman tempat rumah tersangka,untuk mengurus surat penanguhan penahan,sekitar pukul 18.00 wib,baru ada surat masuk datang dirumah tersangka,surat kepolisian negara Republik Indonesia Daerah Sumatra Selatan Resor Muara Enim,dengan nomor:B/56/V1/Res 1.24/2025/Satreskrim ,pada hal pengerbakan tersangka Tanggal 17 -juni-2025,Ada Apa Surat ini baru sampai diterima pihak keluarga tersangka,Rabu 25 Juni 2025,Pukul 18.00 wib,padahal tersangka di tangkap tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib,bertempat di simpang tanjung kp.2.Kecamatan Belimbing,Kabupaten Muara Enim Sumsel,Menurut surat ketetapan,tentang penetapan tersangka,no:S.Tap/77/VI/2025/Satreskrim.

Sementara itu Kapolres Muara enim AKBP Jhoni Eka Putra SH Sik,Msi Saat diwawancarai awak media melalui what shaap mengatakan”itu kan ada senpinya,Ucap Kapolres Muara Enim”.

“Lalu awak media bertanya,itu ada rekan man tersangkap pak,Dia siap ditembak mati kalau tersangka punya senpi”.

Lalu Bapak Kapolres Bertanya kenapa ada dirumah dia.

Lalu awak media menjawab nah itu kan Idak tahu tersangka lagi tidur langsung di geledah,lalu di tangkap,bahwa tersangka dituduh punya senpi,padahal saksi Aril bicara tidak melihat senpi.

Reporter:jhoni

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.