Minim Peralatan, Pelayanan E-KTP Kota Ternate Lancar

Ternate Malut (MR)

Bertempat di kantor kecamatan kota Ternate Utara Wakil Walikota Ternate Ir.Arifin Djafar bersama dengan sejumlah SKPD melakukan pencana-ngan pelayanan E-KTP di Kota Ternate. Pencanangan ini menandakan bahwa E-KTP atau KTP elektronic sudah mulai di berlakukan di kota Ternate dan sudah bisa di urus oleh masya-rakat, rabu siang pekan silam.

Di temui di sela-sela acara pencanangan E-KTP Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Ternate Drs.Mahdi Nurdin,ME kepada wartawan koran ini mengatakan “Proses pelayanan E-KTP ini, sebenarnya sudah dimulai pada 30 Agustus 2011 lalu  secara Nasional, namun pada proses pencanangan E-KTP sendiri baru dilakukan sekarang  karena banyaknya kesibukan pak wakil walikota”.

Lanjut Dia (Mahdi-red) “Untuk sementara baru 5 kelurahan yang sudah mulai dilakukan pelayanan E-KTP yaitu dufa-dufa, moti kota, gamalama, bastiong dan Sala-hudin menyusul selanjutnya kelurahan lain, sebab peralatan yang ada baru 1 unit, namun demikian target kami dari 147.383 jiwa  penduduk wajib KTP di Kota Ternate akan di layani 1600 jiwa per-hari dan pelayanan-Nya dimulai pada jam kerja pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore, tetapi kalau belum mencapai target pelayanan dalam satu hari maka akan di lakukan pelayanan  malam hari”,.

Di singgung mengenai daerah yang berada di luar pulau Ternate seperti Keca-matan Batang Dua dan Pulau Hiri, Mahdi juga mengatakan bahwa “ Untuk kecamatan batang dua kami bersama tim konsorsium akan kesana pada tanggal 14 oktober ini, peralatannya sudah di siapkan dan akan dibuka pelayanan secepatnya sesuai rencana, Nah untuk masyarakat Pulau Hiri  kan masih gabung dengan kecamatan pulau Ternate, maka saya berharap agar masyarakat Pulau Hiri tidak perlu khawatir mengenai pelayanan E-KTP.

Karena pelayanan akan dilakukan secara Mobile, Mahdi juga himbau Pelayanan E-KTP mulai dari undangan hingga pengambilan data, itu tidak di punggut biaya atau Gratis jika ada oknum pegawai yang melakukan pungutan maka segera laporkan ke Pokja yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah dan jika terbukti maka okum pegawai tersebut akan di kenai sanksi secara administrasi. Tegas Mahdi. >> Gun/Yun

Related posts