Meski Ditolak Warga, Pembangunan Smelter PT. AMI Tetap Berproses

Bombana, (MR)
Kehadiran PT. Artha Mining Industry (PT.AMI) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat, khususnya  warga desa Liano, Kec. Mata Oleo.
Pasalnya, PT. AMI akan membangun pabrik pemurnian nikel (Smelter) yang dikhawatirkan akan menjadi sumber mala petaka bagi pencaharian masyarakat khususnya nelayan dan petani di sekitar area rencana pembangunan smelter.
Gerakan penolakan pun tak terbendung. Melalui Aliansi Pemerhati Masyarakat Mata Oleo (APMM), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bombana dan mengadukan PT.AMI ke DPRD setempat bulan Mei lalu.
Menurut warga Mata Oleo, Subur Namlin, kehadiran smelter hanya akan menyengsarakan masyarakat mataoleo di kemudian hari karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di darat dan laut secara masif dan akan menyebabkan masyarakat kehilangan mata pencahariannya seperti yang banyak terjadi didaerah lain.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, H. Burhanuddin A HS. Noy saat menerima tuntutan APMM, menegaskan, pembangunan smelter PT.AMI tersebut baru sebatas wacana. “Kami di Kabupaten hanya mempertimbangkan, terkait izin pertambangan dari provinsi dan masih bisa dialihkan ke tempat lain jika masyarakat di Mata Oleo tidak menerima masuknya pabrik ini,” terang Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sultra ini.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Bombana, Pajawa Tarika, S.Pd, menyatakan, lokasi rencana pembangunan Smelter PT. AMI sudah sesuai dengan tata ruang daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bombana Nomor 20 Tahun 2013 yang menetapkan wilayah Kec. Mataoleo sebagai salah satu lokasi kawasan industri.
“Itu sudah clear dan tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Perda tata ruang daerah, wilayah itu untuk lokasi industri,” terang Pajawa.
Pihak DPRD Bombana berkomitmen untuk mengawal tuntutan masyarakat. Dalam hearing yang dipimpin Ketua DPRD Bombana, Andi Firman, SE., M.Si para wakil rakyat berkomitmen untuk melakukan investigasi di lokasi rencana pembangunan smelter tersebut.
Meski mendapat penolakan dari warga desa Liano, rencana pembangunan Smelter tersebut tetap berproses. Hal itu terbukti dengan digelarnya Rapat Konsultasi Publik dan Studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Balai Desa Liano, Sabtu (26/5).
Tak heran jika pertemuan diwarnai pro dan kontra dan menjadikan suasana rapat menjadi alot, bahkan nyaris terjadi adu jotos. Pasalnya, rapat yang sejatinya membahas AMDAL, diwarnai dengan mencuatnya masalah pembebasan lahan. Meski berangsung alot dan terjadi pro kontra, namun akhirnya proses pembahasan AMDAL disepakati untuk dilanjutkan dan menunjuk perwakilan masyarakat dari 6 desa di Kecamatan Mataoleo dan unsur LSM untuk mengawal proses pembahasan AMDAL.
Mengenai pembesana lahan, Koordinator dan Penanggung jawab Projek pembangunan Smelter Konsorsium PT. AMI di Mataoleo, Agus, mengaku sangat menghindari terjadinya gesekan dalam pembebasan lahan.
Karena itu, ia menyerahkan kepada Kepala Desa setempat untuk melakukan sosialisasi dan memastikan ganti rugi lahan betul-betul diterima pemilik yang berhak.
Selain itu, Agus menegaskan, pihaknya akan memperioritaskan warga mataoleo menjadi karyawan setelah pembangunan smelter selesai. >>HT

Related posts