Kediri, (MR) – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengundang kepada semua Parpol peserta pemilu 2024 (partai politik) tingkat Kabupaten untuk mengikuti Sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri. Dilaksanakan di cafe jln.Kartini Doko.Senin,(15/7/2014).
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, beserta jajaran Komisioner, ada Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.
Dalam sambutannya Ketua KPU Nanang Qosim semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham. Yaitu, mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan diusung.
“Maka dari itu kegiatan ini dilakukan sejak dini, dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti. Sejauh ini, sambung Nanang, sudah ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi.”
Saat yang sama Saifudin Zuhri selaku Ketua Bawaslu mengatakan,” sosialisasi itu diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati betul-betul bisa menahami syarat serta mekanismenya.”
Menurutnya, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Adapaun untuk pengumuman dibuka 24-26 Agustus 2024.
“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” ujarnya.(Ag)
