Mengenal Balai Rehabilitas Sosial Odhiv Wasana Bahagia Ternate

Ternate, (MR)
Kementerian sosial (Kemensos) diberikan tugas untuk merehabilitasi permasalahan soaial nasional yaitu permasalahan sosial ODHIV (Orang Dengan HIV AIDS) dan korban penyalahgunaan Napza, untuk tugas rehabilitasi tersebut Kemensos harus mempersiapkan Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Mengingat UPT Kemensos belum mencukupi untuk menampung dan memberikan pelayanan secara nasional maka di tahun 2016 atas inisiasi dari mantan Menteri Sosial Khaofifah Indar Parawansyah dilakukan percepatan alih fungsi beberapa UPT milik Kemensos yang menangani ODHIV meliputi UPT Medan, Sukabumi dan UPT Ternate.
UPT Ternate yang dialih fungsi menjadi UPT pelayanan ODHIV adalah Panti Sosial pasca larakronis “Wasana Bahagia” Ternate yang menadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial (PSRS) ODHIV “Wasana Bahagia” Ternate. Alih fungsi ini berdasarkan regulasi Permensos RI No.19 tahun 2016 dan PSRS ODHIV mulai melayani rehabilitasi sosial ODHIV pada awal tahun 2017 dengan jangkauan wilayah meliputi NTT, NTB, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Papua.
Keberadaan PSRS ODHIV “Wasana Bahagia” Ternate yang beralamat di Jalan Raya Kalumata No. 01 Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dalam perkembangannya sampai tahun 2018 mengalami perubahan nomenklatur. Berdasarkan Permensos No.20 tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Dirjen Rehabilitasi Sosial, PSRS ODHIV “Wasana Bahagia” Ternate mengalami perubahan menjadi Balai Rehabilitasi Sosial (BRS) ODHIV. Perubahan nomenklatur ini berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2018.
Diwawancarai MR, Kepala BRS ODHIV”Wasana Bahagia” Ternate Agung Santoso, S.SP menjelaskan kalau dirunut dari sejarah pendiriannya tanggal 01 April 1982 didirikan Panti Rehabilitasi Penderita Penyakit Kusta “Sorofo” Ternate dibawah pemerintahan jawatan Dinas Sosial Provinsi Maluku. Tahun 1993 berdasarkan SK Mensos Ri No.33 tanggal 13 Mei 1983, panti Rehabilitasi Penderita Kusta ini berada di bawah tanggung jawab Kanwil Depsos Provinsi Maluku. Tahun 1994 berdasarkan Sk Dirjen rehabiltiasi Sosial No.06  01 April 1994 dirubah namanya menjadi Panti Sosial Bina Pasca Larakronis “Wasana Bahagia” Ternate Maluku.
Tahun 1995 mendapat klasifikasi Panti Sosial Tipe A. Tahun 2003 dampak dari kerusuhan sosial, dilakukan penyempuraan oleh karena banyaknya pegawai panti yang pindah. Ini didasarkan dengan Kepmensos No.59 tahun 2003. tahun 2009, untuk penyempurnaan organisasi dan tata kerja panti di lingkungan Kemensos, maka diterbitkan Sk Mensos No. 106 tahun 2009 tanggal 30 September 2009.
Lebih lanjut Kepala Balai Rehabilitasi Sosial, Agung Santoso menambahkan tugas dari balai ini adalah melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV AIDS atau ODH. Selanjutnya balai ini memiliki fungsi antara lain penyusunan rencana program evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan registrasi dan assesment orang dengan HIV, pelaksanaan rehabilitasi sosial, pelaksanaan advokasi sosial, pelaksanaan monitoring, evaluasi, terminasi ODHIV, pemetaan data dan informasi ODHIV dan pelaksaan urusan tata usaha.
Kaitannya dengan visi misi, visinya adalah “Terwujudnya kesejahteraan sosial bagi ODHIV”. Selanjutnya misi dari BRS ODHIV adalah mendukung terwujudnya visi yang telah ditetapkan dengan misi memulihkan keberfungsian sosial orang dengan HIV, mengembangkan keberfungsian sosial ODHIV.
Balai ini memiliki sarana prasarana meliputi PNS sebanyak 32 orang, tenaga kontrak 20 orang, instruktur keterampilan 4 orang, kantor 2 unit, asrama/ wisma 8 unit, ruang bimbingan 1 unit, lokal kerja keterampilan 5 unit, mushallah 1 unit, instalasi pengolahan limbah akhir 1 unit, rumah dinas 6 unit, ruang layanan kesehatan 1 unit, gedung workshop 1 unit, lapangan olahraga 2 unit, garasi 1 unit, mobil unit pelayanan sosial keliling 1 unit, dan mobil ambulance 2 unit.
Kaitannya dengan apek pelayanan, ada beberapa jenis pelayanan yang meliputi pelayanan reguler, yakni pelayanan yang dilakukan di dalam balai selama 6 bulan atau 1 tahun maksimal. Selama berada dalam balai penerima manfaat tidak dipungut biaya serta diberikan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Layanan ini meliputi bimbingan fisik yakni penerima manfaat untuk menjaga kesehatan tubuh tetap sehat seperti kegiatan olahraga serta pemeriksaan rutin oleh dokter. Layanan bimbingan mental yakni kegiatan pembinaan mental seperti ibadah keagamaan, layanan bimbingan sosial yakni penguatan sosial penerima manfaat seperti grup diskusi, terapi kelompok dan dinamika kelompok. Layanan bimbingan keterampilan meliputi keterampilan salon, sablon, menjahit dan komputer.
Selain pelayanan reguler, ada pelayanan komunikasi, informasi, edukasi (KIE). Ini dimaksudkan untuk membantu ODH agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya. KIE diharapkan mampu memberikan informasi menyeluruh yang meliputi info dasar HIV AIDS, akses layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan dan pemberdayaan ODH. Dilayanan kesehatan KIE ini juga merupakan salah satu metode pelayanan luar panti atau balai yang menjangkau penderita HIV khususnya di Maluku Utara yang belum bisa mengakses pelayanan rehabilitasi sosial di dalam balai. Jadi program ini konsepnya seperti penyuluhan sudah berjalan di Tobelo Halmahera Utara dan tahun depan pelaksanaannya di Ambon.
Home base care adalah perawatan berbasis orang dengan HIV yang dilakukan di tataran rumah atau keluarga yang dapat memberikan penyuluhan pemenuhan kebutuhan terutama perawatan layaknya satu keluarga.
Rumah antara/ rumah singgah adalah kegiatan untuk membantu orang dengan HIV yang baru didiagnosa agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilih serta sebagai tempat tinggal sementara yang berfungsi untuk memudahkan ODH yang berada di luar Ternate mendapat akomodasi dalam pelayanan di rumah sakit secara gratis seperti pengambilan obat ARV dan pemeriksaan CD4. di Ternate ada RSUD Chasan Boesoirie dan RSUD Tobelo yang bertugas melayani ODH.
Tim reaksi cepat (TRC) adalah pelayanan kedaruratan untuk ODH yang mengalami perlakuan diskriminasi atau stigma masyarakat di sekitarnya. TRC ini merupakan bagian dari program BRS ODHIV “Wasana Bahagia” Ternate sebagai bentuk reaksi cepat untuk memberikan dukungan dan perlindungan pada ODH dan mencegah ODH didiskriminasi atau distigma masyarakat. Pelayanan ini juga bertujuan mengubah prilaku dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang HIV. Layanan ini bersifat  gratis atau tidak dipungut biaya. >>Ateng

Related posts