Lampung Utara, (MR)
Mediasi dan negosiasi saluran udara teganggan tinggi (sutet) antara Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Warga kelurahan Bukit Kemuning LK I LK II Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara hingga kini belum menemui titik terang.
Dalam Kegiatan mediasi dan negosiasi itu dihadiri puluhan Warga Desa Bukit Kemuning LK I LK II Kecamatan Bukit Kemuning, serta PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel, Wilson, Asisten intelejen Kejati Lampung, Leo Simanjuntak, Asisten Datun Kejati Lampung Sudiyarto, Kasi Datun kejari Lampung Utara, Rusydi Sastrawan dan Kasi Intelejen Kejari Lampung Utara, Dicky Zaharudin.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam lebih itu, warga pun tetap keukeuh menolak kompensasi yang diberikan PLN sebesar 15% dari harga luas tanah. Silang sengkarut antara PLN dan Warga Bukit Kemuning mencuat sejak tahun 2012 lalu. Warga tetap bersikeras menolak kompensasi dari pihak PLN sebesar 15% yang dinilai mereka terlalu kecil.
Hal ini terungkap dalam mediasi dan negosiasi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (13/3/2017).
Menurut Hendra Wijaya, salah satu warga Desa Bukit Kemuning yang berhasil ditemui, kompensasi yang diberikan PLN tidaklah sesuai. ” Kalau (keinginan) kita kompensasinya sesuaikanlah (50%). Itukan (kompensasi dari PLN) cuma 15%,” katanya di pintu masuk Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hal ini pun diamini warga Desa Bukit Kemuning LK I LK II lainnya. ” Dua rantai (40×40) itu cuma 6 juta (15%). Punya kita itu (tanah) sekarang kalau dijual sama orang normal 50 juta (Rp), cepat (lakunya). Kita gak maulah (kalo 15%), gak pantas,” kata seorang ibu yang namanya enggan disebutkan.
Sementara Perwakilan PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel, Wilson, mengatakan tidak ada titik temu pertemuan mediasi dan negosiasi dengan warga karena perbedaan data. ” Masyarakat bilang data kita tidak pas, (sementara) kita merasa pas. Jadi kita akan cek ulang bersama dengan TP4D Kejati Lampung secara bersama-sama, biar akurat dan jelas,”ujar nya. Masih dikesempatan yang sama, Asisten Intelejen Leo Simanjuntak,SH.MH yang juga ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Provinsi Lampung, mengatakan, kegiatan itu dalam rangka mediasi, dengan harapan bisa segera terselesaikan dan jangan sampai ada penyimpangan dilapangan.
“Ini mediasi antara masya-rakat dengan PLN, sudah ada kesepakatan tetapi kita lihat perkembangangan (berikutnya). Saya disini (TP4D) mengawal agar pembangunan ini bisa cepat selesai, nanti azaz manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. Karena kita mengawal uang rakyat, jangan sampai ada penyimpangan dilapangan clear,” tuturnya. >>Doni
