MATA ELANG MENGABAIKAN PPKM DARURAT DAN TIDAK SESUAI SOP DENGAN AROGAN MENANIK MOTOR MILIK WARTAWAN DI JALAN RAYA

Kabupaten Tangerang, (MR) –Gerombolan Mata Elang di jatiuwung tangerang melanggar aturan dengan mengabaikan Masa PPKM Darurat dan tidak sesuai dengan SOP mencoba menarik motor di jalan milik Kabiro media online Berantas.co.id di jalan Gajah Tunggal kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung Tangerang jumat sore ( 16/7/2021)

Kejadian Percobaan penarikan unit motor yang di lakukan oleh mata elang yang semuanya berwajah orang Indonesia timur di jalanan gajah tunggal pasir jaya jatiuwung tangerang dilakukan tidak sesua dengan aturan yang berlaku dan di masa penerapan PPKM Darurat. Kali ini menimpa By istri seorang wartawan dari media berantas.co.id, ketika mengendarai sepeda motor milik suaminya RK. Kebetulan By berani melakukan perlawanan dengan mengunci stang motor ketika tahu dirinya di minta berhenti oleh mata elang. Kemudian By menelfon suaminya Rk untuk menyusul kelokasi. Rk dengan cepat bisa menyusul By karena kebetulan lokasinya deket dengan tempat tinggalnya.

Rk menanyakan kepada mata elang mana surat tugasnya dari leasing BAF dan surat jaminan Fidusianya untuk menarik unit motornya.
Gerombolan mata elang ternyata tidak bisa menunjukkan kedua surat yang di tanyakan. Rk mengatakan kalo tidak ada kedua surat tersebut maka mata elang tidak berhak mengambil unit motor sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah melalui debat cukup alot antara Rk dengan gerombolan mata elang tersebut akhirnya mengalah dengan meninggalkan lokasi kejadian

Rk sangat berharap kepada petugas kepolisian segera menertibkan mata elang yang tindakannya sudah sangat meresahkan masyarakat. Dimasa PPKM darurat virus covid 19, hingga tidak menimbulan gesekan antara warga masyarakat dengan mata elang.ucap Rk. (Sihar S)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.